Home » Bandung » Mengembalikan ‘Fitrah’ Kawasan Bandung Utara

Mengembalikan ‘Fitrah’ Kawasan Bandung Utara

BANDUNG – Kawasan Bandung Utara (KBU) merupakan wilayah vital yang menyuplai sekitar 60% tersedianya air tanah bagi daerah ‘Cekungan Bandung’, sedangkan 40% sisanya dipenuhi dari kawasan Bandung Selatan.

logo-prov-253x300KBU, juga dikenal karena panorama alamnya yang indah. Barisan pegunungan mulai dari Gunung Tangkuban Parahu, Manglayang, Burangrang, Masigit, Sunda, dan Gedogan, hingga tebing – tebing, serta hutan – hutan pinus, atau tanaman kayu lainnya menjadi penyeimbang lingkungan yang alami.

Secara administratif, KBU meliputi 10 Kecamatan di Kota Bandung, 3 Kecamatan di Kabupaten Bandung, 2 Kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Namun beberapa waktu kebelakang, Pembangunan gedung komersil dan tempat tinggal marak berlangsung di Kawasan Bandung Utara (KBU). Ini sangat mengancam kelestarian KBU, serta tentunya keseimbangan lingkungan kawasan ‘Cekungan Bandung’.

“Jadi sebenarnya ini bukan hanya masyarakat yang dirugikan tentang tersumbatnya mata air, dan segala macam. Tapi juga para investor yang ‘tidak mengerti’ pun, dirugikan semuanya. Seolah mereka terjebak berinvestasi ‘bodong’ pada wilayah yang bukan semestinya,” ungkap Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Ruang Kerjanya, di Gedung Sate, Selasa (12/04/16).

TTG_1803WEBPenyebabnya, Perda Nomor 1/2008 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU), dinilai tumpul dalam mencegah pelanggaran dan penindakan pelakunya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan rancangan revisi Perda Nomor 1/2008 tersebut. Rancangan itu sudah memasuki tahap Uji Publik. Revisi Perda itu pun bertujuan untuk ‘mengembalikan fitrah’ KBU sebagai kawasan hijau.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan, rancangan revisi Perda itu akan lebih efektif, dan tegas, sehingga menghindari multitafsir seperti yang menjadi kelemahan Perda KBU saat ini.

“Kalau KBU, ini keresahan kita semua sejak lama ini. Pertama ada Perdanya 2008, tapi ini kok pembangunan berlangsung tidak terkendali. Ini juga tentang penafsiran yang bermacam – macam dari Perda tersebut. Maka sekarang kita coba, tutup ya tutup semua, segel ya segel semua, biar pada ribut, biar pada bangun semua orang nih, sadar bahaya yang mengancam KBU ini. Lalu kita juga susun bagaimana Perda yang lebih efektif, untuk bisa dijalani,” tutur Deddy.

Rancangan revisi Perda KBU memberikan arahan tentang pembagian zonasi sebagai alat kendali kawasan tersebut. Arahan zonasi memungkinkan masuknya sistem insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang KBU.

Rancangan revisi Perda KBU membagi kawasan hijau ‘Cekungan Bandung’ tersebut menjadi 7 zona. Pembagian itu ditentukan dengan berbagai pertimbangan diantaranya daya dukung lingkungan, kawasan hutan, areal rawan bencana, serta daerah resapan air. (jp/adv)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*