CIREBON – Mithas 2 atau PT Area Wisata Dewa (AWD) dikabarkan dalam waktu dekat ini akan mengubah ajuan izin pembangunan hotel, tempat hiburan seperti karaoke massage juga meeting room, villa, restaurant, serta spa hingga ruko, yang semula di atas lahan seluas 10.000 m2 menjadi 24.000 m2.
Perubahan itu sudah disampaikan perwakilan PT AWD kepada Pemerintah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, Selasa (07/04). “Tadi pagi perwakilan PT Area Wisata Dewa datang ke kantor kecamatan. Mereka mau mengubah luas lahan yang digunakan untuk bangunan itu, dari 10.000 m2 menjadi 24.000 m2,” ungkap Kasi Trantib Kecamatan Beber, Andi Erlandinata, saat ditemui di kantor kecamatan beber.
Permohonan pengajuan itu, diakui Andi, belum diproses pihak Kecamatan Beber. Pasalnya, masih ada dokumen kelengkapan yang belum dipenuhi. “Belum diproses, karena kita masih menunggu kelengkapan berkasnya,” kata Andi. Ia menyampaikan, sebelumnya PT AWD sudah memenuhi perizinan tetangga. Baik dari kepala Desa Patapan, Camat Beber, MUI Desa Patapan, dan beberapa pihak terkait lainnya. “Izin tetangga sudah ditempuh semua,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kecamatan Beber juga telah menerbitkan rekomendasi bagi PT AWD untuk membangun pusat bisnis atau hiburan di Blok Pahing RT 12 RW 05 Desa Patapan Kecamatan Beber. Namun, ada beberapa catatan yang diberikan kepada PT AWD. Sedikitnya ada tujuh catatan yang tertuang dalam surat rekomendasi dengan nomor 510/40-Trantib yang ditandatangani oleh Camat Beber, Drs Hj Siti Tsamrotulfuad pada 7 Januari 2015 lalu.
Catatan tersebut, di antaranya pihak kecamatan tidak keberatan dengan pembangunan PT AWD, selagi lahan yang digunakan tepat berada di lokasi yang diajukan saat awal, termasuk luas lahan tersebut. Kedua, operasional usaha harus menempuh prosedur yang ditetapkan dalam peraturan daerah Kabupaten Cirebon. Ketiga, tidak diperkenankan mengadakan kegiatan di luar jenis perizinan yang ada. Keempat, memperhatikan peran dan fungsi sosial terhadap kondisi lingkungan yang ada. Kelima, agar memanfaatkan masyarakat setempat untuk pengguna tenaga kerjanya, serta menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban (K3).
Keenam, sepanjang tidak ada permasalahan dengan warga atau tetangga sekitar telah mempunyai izin tetangga yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan. “Dan yang terakhir, memperoleh rekomendasi dari Kantor Bandara Wilayah 1 Soekarno – Hatta Tangerang untuk rekomendasi KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan, red),” ucap Andi. (gfr)