MAJALENGKA – Pacaran memang sah-sah saja, namun jika keterlaluan dan mulai mengundang nafsu birahi yang tak terbendung, itulah yang mulai berbahaya.Seperti perbuatan seorang remaja yang bekerja sebagai tukang parkir di Majalengka, Didin Najmudin (19). Ia harus berhadapan dengan hukum dan harus rela diperiksa petugas kepolisian bagian PPA Polres Majalengka sebelum akhirnya mendekam dalam tahanan karena telah berlaku mesum.
Kepada petugas, DN mengaku sempat mengajak korban yang bernama Rima (14) untuk melakukan hubungan suami istri di toilet Musholla Nurul Huda, Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Sebetulnya, ketika mereka berdua sedang berada di kamar mandi sekitar 14.30 WIB Sabtu (18/4) lalu, yang merupakan perbuatan yang kedua kalinya. Namun ia mengaku kepada petugas belum sampai pada tahap menembus keperawanan atau melakukan hubungan suami istri.
“Belum mas, baru sebatas meraba-raba, saya baru membuka BH-nya saja, karena dianya gak mau, saya gak maksa, takut dia teriak,” ungkapnya kepada petugas, dan kepada rekan-rekan jurnalis yang ada di ruangan PPA, Polres Majalengka, Senin (20/4).
Selanjutnya, DN mengatakan bahwa ia masih penasaran dengan syahwat yang telah menguasainya, makanya ia pun mengajak kembali saudara Rima (14) dengan tujuan tempat melakukan hal tersebut di toilet musholla yng pertama kali melakukan hal itu.
“Saya ajak dan bujuk lagi tapi tidak dengan iming-iming uang, kami datang ke wc mushola itu, mengingat mushola tersebut selalu terlihat sepi, tapi belum apa apa, ternyata ada orang yang mau ke wc, dan saya ketahuan, karena pacar saya langsung keluar, setelah ada ketukan,” jelasnya.
Kapolres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto didampingi Kasat Reskrim AKP Andhika Fitransyah, melalui Kanit PPA Aiptu Saipudin mengatakan, korban bernama Rima usia masih 14 tahun. Mereka berdua kenal di jejaring sosial Facebook selama kurang lebih satu bulan.
“Tersangka melakukannya dua kali yakni tanggal 3 dan 18 April lalu. Yang pertama tidak ketahuan, tapi yang kedua baru ketahuan ketika ada orang yang mau buang hajat.” ujarnya. Saipudin mengatakan pelaku dijerat pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, atas perubahan UU nomer 3 tahun 1997 tentang peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara. (nay)
miris liatnya, otak anak jaman sekarang sdh pada error x y