Home » Bandung » Kejari Geruduk Rumah Tersangka Korupsi

Kejari Geruduk Rumah Tersangka Korupsi

Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka

Kejari Majalengka Geruduk Rumah Tersangka Korupsi

Buntut dari Kasus penyalahgunaan Bantuan CSR GP3SK BUMN Shangyang Seri

MAJALENGKA – Tim dari Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Majalengka kini tengah mengusut dugaan penyalahgunaan bantuan Corporate Social Responsbility (CSR) pada program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Sistem Korporasi dari BUMN PT Shangyang Seri (SHS) pada tahun 2011/2012 lalu.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial AS, yang kini masih menjabat salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, ketika rumahnya didatangi tim penyidik sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (11/5).

Salah seorang tim, yang juga Kasie Penkum Kejati Jabar Suparman SH MH beserta tim yang di BKO-kan di Majalengka juga ikut dalam penggeledahan dan pemeriksaan berkas di beberapa tempat.

Suparman mengatakan, sii tersangka menggunakan modus denfan cara membuat gapoktan fiktif, yang berarti tanpa ada penghuni anggota di dalamnya, alias hanya nama gapoktannya saja. Gapoktan fiktif ini nyatanya dimanfaatkan untuk menerima kucuran bantuan CRS dari PT SHS.

“Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai 16 Milyar. Kami telah menerima data bantuan CSR untuk gapoktan seluruh Majalengka nilainya bukan ratusan juta, tapi belasan milyar. Kasus AS di Kecamatan Jatitujuh sebesar Rp 3 milyar. Dengan dugaan penyalahgunaan yakni sekitar Rp 2,7 milyar, sisanya kemungkinan tersalurkan. AS merupakan ketua Gapoktan Renas Jati dengan 3 poktan dan membawahi ratusan hingga ribuan petani,” ujarnya.

Suparman menjelaskan, Kejati Jabar dibagi dua tim, satu di PT SHS di Sukamandi Kabupaten Subang. Sedangkan satu tim lainnya di Majalengka.

“Kami di Majalengka mengawali penggeledahan dan pemeriksaan di rumah H Raskama Abddul Halim, karena ditempat itulah SHS membuka SHS Shop yang merupakan toko penyalur bantuan. Hasilnya didapatkan berupa dokumen penting, proposal, kuitansi dan surat-surat penting lainnya.” Jelasnya.

Suparman mengatakan pihaknya telah mengambil dokumen yang relevan dengan kasus yang ditangani. Sementara H Raskama sangat kooperatip, pihaknya merasa tidak kesulitan mendapatkan berkas yang dibutuhkan. Bahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan SHS.

“Dan tersangka AS sepertinya lengkap dan tersedia. Kami bawa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, H Raskama menegaskan, dirinya telah siap diperiksa dan menjadi saksi. Karena dia berkeyakinan selama menjadi penyalur dari SHS semua bantuan ke gapoktan sudah tersalurkan.

“Mengenai pembayaran dari gapoktan maupun petani bisa dilihat dari dokumen yang ada. Sementara yang terkait dengan tersangka AS dokumennya ada, dan saya minta kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus ini. Karena saya tidak mau disangka terlibat penyalahgunaan bantuan CSR. Saya sudah tua, jangan sampai saya meninggal dengan membawa nama jelek, saya tidak mau itu,” tandasnya.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah H Raskama, tim beranjak ke kediaman tersangka AS di Desa Babakan Kecamatan Kertajati. Tim sempat menunggu lama, pasalnya AS tidak berada ditempat, setelah dihubungi kepala desa setempat, AS akhirnya datang. Tim kejaksaan langsung meminta berbagai data dan dokumen dari AS. Dengan tidakkeberatan AS memberikan beberapa dokumen.

“Biar saya jelaskan ya, bantuan tersebut bukan berupa uang tunai, akan tetapi berupa bibit, obat pertanian dan pupuk. Kalaupun ada yang tunai karena adanya perbedaan selisih harga pupuk pada waktu itu. Gapoktan yang saya pimpin menerima bantuan sebesar Rp 2,1 milyar, saya membayar Rp 607 juta. Sisanya Rp 1,5 milyar masih belum tertagih dipetani dengan berbagai alasan. Antaralain karena seringnya gagal panen pada tahun 2012 sehingga petani gagal bayar,” jelas AS.

AS yang memang masih aktif duduk sebagai salah satu wakil Ketua DPRD dari partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya menilai adanya program pemerintah yang salah, ada bantuan bibit yang namanya Cadangan Bibit Umum (CBU).

“Program bantuan itu gratis, pikiran petani yang dari SHS juga gratis, sehingga petani tidak membayarnya. Padahal dari SHS berkewajiban tetap dibayar. Saya justru mempertanyakan pemeriksaan kejaksaan ini, padahal sebelumnya saya juga telah diperiksa oleh perdata dan umum (datun). Kenapa baru sekarang ini ketika saya menjadi wakil ketua DPRD saya diperiksa, waktu saya masih jadi rakyat biasa aman aman saja,” ungkap AS.

AS menduga bahwa ada keanehan dengan pemeriksaan dirinya. Dia menyebut beberapa nama yang menerima bantuan jauh lebih besar. Dan ada indikasi penyalahgunaan.

“Kenapa tidak pernah di audit. Pemeriksaan tidak disertai pemberitahuan secara pribadi kedirinya maupun ke instansi yakni di DPRD sebelumnya.
Walaupun demikian saya siap diperiksa, saya tidak takut, saya berkomitmen bongkar korupsi di Majalengka. Dipenjarapun saya sudah pernah merasakannya pada zaman rezim Suharto dulu, jadi kenapa harus takut,” ujarnya.

Menanggapi ketidakpuasan AS, Kajari Majalengka Mohamad Basyar Rifai SH MH melalui Kasi Intel Noordien Kusumanegara membantah pemeriksaan ini tidak prosedural. Kejaksaan melakukan pemeriksaan berdasar surat perintah penyidikan 02/02/23/SB0104 2015 13 april 2015.

“Pemeriksaan dan penggeledahan saya pikir tidak perlu izin prosedural sampai ke gubernur. Lain halnya lagi kalau dilakukan penangkapan, barulah prosedural itu kita pergunakan. Mengenai pemeriksaan oleh datun, sebaiknya itu kita pisahkan karena perdata dan pidana itu berbeda kasusnya,” ungkapnya.

Basyar mengatakan menampik adanya unsur politis pemeriksaan AS, pihak kejaksaan tetap bekerja profesional dan proporsional.

“Jangan kait-kaitkan kejaksaan dengan unsur pilitis lah, kita sudah ada protap yang berlaku. Siapapun warga negara Indonesia sama kedudukannya didepan hukum,” tandasnya (Nay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*