BEKASI – Jelang memasuki datangnya bulan suci ramadhan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengeluarkan maklumat yang di dalamnya berisikan tentang larangan beroperasinya tempat hiburan yang dapat mengganggu konsentrasi umat islam dalam menjalankan ibadah.
“Maklumatnya ada di Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), bahkan sudah sebagian disebarkan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Muhyiddin saat ditemui usai Peringatan Hari Lingkungan Hidup di Perumahan Telaga Sakinah, Cikarang Barat (9/6).
Dikatakan Muhyiddin, maklumat larangan yang isinya tentang beroperasinya tempat hiburan, ā€ˇdimaksudkan untuk menghormati warga muslim yang tengah khusyu menjalankan ibadah puasa. Maka dari itu, pemerintah menerbitkan maklumat tersebut untuk diperhatikan dengan bijak. “Sepanjang bulan Ramadhan THM yang ada di Kabupaten Bekasi dihimbau tutup, maklumat ini agar bisa menghargai umat muslim yang sedang menjalankan puasa,” ucapnya.
“Selain tempat hiburan, maklumat tersebutditempel di rumah makan atau restoran untuk tidak membuka secara terang-terangan pada siang hari,” tegasnya.
Lanjut Muhyiddin, Pemerintah Kabupaten Bekasi, akan menindak dengan tegas apabila ada maklumat larangannya tidak dijalankan para pengusaha dalam menghormati ibadah puasa. Nantinya, Pemkab akan berkoordinasi bersama unsur lainnya dalam melaksanakan ibadah puasa agar semua dapat berjalan lancar.
“Kami akan beri sanksi tegas, apabila ada pengusaha yang melanggar maklumat tersebut. Kami selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar ibadah puasa semua dapat berjalan lancar,” pungkasnya. (tle)