BANJAR – Satu persatu anggota DPRD Kota Banjar dicatut sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar. AS, Ros, dan SJ menyusul rekannya DW dan AM yang terlebih dulu ditetapkan menjadi tersangka kasus pemotongan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2013-2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Munaji, didampimgi Kepala Seksi Pidana Khusus, Edrus mengatakan, sejumlah legislator tersebut dinyatakan sebagai tersangka sudah melalui berbagai proses. “Dalam pemeriksaan kasus ini kami disertai dengan kehati-hatian. Begitupun dalam menetapkan anggota tersebut menjadi tersangka. Kami harus memiliki alat bukti yang kuat, untuk menetapkan status tersangka,” ujarnya.
Dikatakan dia, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi kelompok penerima, memang terjadi pemotongan. “Kami meiliki semua alat bukti yang kuat. Memang benar faktanya saat pencairan dana kelompok menerima utuh, karena bansos ditransfer melalui jasa rekening bank. Modus pemotong dilakukan setelah keluar dari bank,” jelasnya.
Dikatakan dia, dalam kasus ini disinyalir adanya keterlibatan Sar, pegawai yang mencari kelompok yang bakal menerima dana bantuan sosial kota Banjar, Sar juga diduga telah membuat proposal dan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) fiktif.
“Saat ini tersangka sudah ada enam orang dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar akan terus mengembangkan kasus pemotongan dana bantuan sosial ini,” katanya. (dod)