PURWAKARTA – Aparat Satpol PP Purwakarta merazia petasan. Hasilnya, hingga Minggu (21/6) dini hari tadi sebanyak 11.066 petasan berbagai jenis didapatkan dari sejumlah pedagang di wilayah Kecamatan Purwakarta Kota.
Dalam operasi itu, petugas hanya melakukan penyitaan, tanpa pemberian sanksi pada pedagang. “Kali ini kami hanya memberikan peringatan untuk tidak menjual petasan pada para pedagang. Tapi barangnya (petasan) kami sita. Namun jika nanti kedapatan lagi menjual petasan, pedagang tersebut akan disanksi,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas.
Dalam operasi itu, aparat berhasil menggaruk 30 pedagang petasan yang berjualan di sepanjang jalan protokol dan pasar. “Tidak sulit untuk mengamankan para pedagang ini karena memang tertangkap tangan mengedarkan petasan dan saat dirazia mereka tidak melakukan perlawanan,” lanjut Aulia.
Operasi itu sendiri, kata Aulia, merupakan pengamanan surat edaran Bupati Purwakarta terkait ketertiban di bulan Ramadhan. Dalam edaran itu tertulis, larangan menjual petasan karena berpotensi kuat mengganggu ketertiban masyarakat selama menjalani ibadah puasa.
“Razia seperti ini akan dilakukan terus selama bulan puasa di seluruh Purwakarta,” ujar Aulia. (red)