BANDUNG – Mau hidup di Bandung? Anda harus punya uang. Bayangkan, harga sebatang rokok bisa mencapai Rp5 juta. Yah, itu jika anda merokoknya sembarang. Begitupun dengan yang punya hewan peliharaan, doyan jajan, jorok dan suka kencing sembarang, anda harus bersiap pegang uang. Pasalnya, sekarang ada dendanya loh.
Membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum dan merokok di tempat umum, itu didenda Rp5 juta. Kalau kencing sembarangan dan buang sampah sembarangan, dendanya Rp250 ribu.
Tak hanya itu, untuk PKL nakal yang maksa berjualan di tempat terlarang atau zona merah, begitupun dengan pembelinya, itu dikenakan denda sebesr Rp1 juta.
Larangan dan pengenaan denda itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) K3 npmpr 11 tahun 2005, mengenai keamanan, ketertiban, dan keindahan Kota Bandung. Sosialisasinya pun telah dilakukan sejak setahun lalu.
Menurut Kasatpol PP Kota Bandung, Eddy Marwoto, larangan dalam Perda itu dipertegas dengan penerapan denda. Kisaran dendanya antara Rp250 ribu hingga Rp5 juta.
“Ada pun tujuh perilaku yang dikenai denda di Bandung yaitu, membuang sampah sembarangan Rp250 ribu, berdagang di tempat terlarang atau zona merah Rp1 juta, membeli pada PKL yang berjualan di tempat terlarang atau zona merah Rp 1 juta, buang air kecil/besar sembarangan Rp250 ribu, merokok di tempat umum Rp5 juta dan membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum, Rp5 juta,” ujar Eddy.
Dikatakan Eddy, sosialisasi terkait pengenaan Perda tersebut sudah gencar dilakukan, salah satunya melalui spanduk yang dipasang di setiap area di Kota Bandung. “Tapi saya yakin kalau orang Bandung yang benar tidak mungkin melakukan hal itu. Biasanya warga pendatang yang tidak punya tempat tinggal dan hidup di jalanan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,” kata Eddy.
Wih ngeri bro. Warga Bandung dan pendatang harus selalu punya duit dong, buat jaga-jaga. (red)