SUBANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Subang mengancam akan memidanakan penambang liar yang masih melakukan kegiatan penambangan pasca dilakukan penutupan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kab Subang, Asep Setia Permana usai menutup penambangan ilegal di Ranggawulung Subang, Kamis (25/6).
Operasi penutupan dilaukan Aparat Gabungan TNI, Polri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dipimpin dipimpin Ketua DPRD Subang, Beni Rudiono dan Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Udjwalaprana Sigit. Menurut Asep selama bulan Mei dan Juni 2015 sudah dilakukan penutupan 20 lokasi penambangan liar yaitu penambangan tanpa ijin dan melakukan kegiatan penambangan di lokasi yang bukan peruntukkannya.
Sebanyak 20 lokasi yang ditutup tersebut akan dipantau supaya tetap menghentikan kegiatan. “Kami pantau (penambangan) yang telah ditutup supaya tidak ada kegiatan penambangan lagi,” ujarnya. Apabila ada yang membandel, berdasarkan rapat bersama aparat penegak hukum yaitu Polres Subang dan Pengadilan Negeri Subang telah sepakat akan menaikan statusnya. “Bukan lagi pelanggaran Perda melainkan pelanggaran Undang-undang No. 4 Thn 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah,” jelas Asep.
Dijelaskan Asep dalam UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Bab XXIII mengenai Ketentuan Pidana Pasal 158 dinyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3), pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara 10 Tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. Pihaknya juga meminta kerja sama yang solid laporan masyarakat dan kesadaran pengusaha untuk mentaati aturan.
Usai menutup Galian liar di Ranggawulung Tim Gabungan kemudian melanjutkan penutupan pembangunan tahap 2 PT Taekwang Indonesia di Cibogo. Karena pembangunan yang dilakukan oleh PT Taekwang melanggar Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab Subang Tahun 2011-2031, karena memanfaatkan ruang tanpa izin dan/atau tidak sesuai dengan izin berdasarkan RTRW Kabupaten Subang. (jbp/red)