Home » Bandung » Pemusnahan Miras di Kota Bandung Terhambat Penetapan PN

Pemusnahan Miras di Kota Bandung Terhambat Penetapan PN

BANDUNG – Tak seperti Polres lainnya yang menggencarkan pemusnahan miras sebelum Lebaran, Polrestabes Bandung justru akan memusnahkan barang haram tersebut setelah Lebaran. Demikian disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romanov Yoyol saat diwawancarai Jabar Publisher di Graha Siliwangi Jalan Aceh, Jumat (3/7) sore.

“Miras belum kita musnahkan, sedang tunggu penetapan dari pengadilan,” katanya. Untuk diketahui, proses penetapan melalui surat pemusnahan miras memang dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Bandung. Namun masalahnya, pengajuan penetapan tersebut sudah dikirim sejak lama, yakni sejak awal 2015. Di sisi lain, pihak Kodim 0618/BS sempat mengaku merasa resah dengan miras yang sudah overload berada di gudang.

Soal pihaknya tengah menunggu penetpan juga disampaikan mantan dandim yang kemarin baru saja dilantik menjadi Waasintel Kasdam III/Siliwangi, Letkol Inf. Rudi M Ramdhan. “Kita sudah sering koordinasi dengan Pemkot dan pihak terkait lainnya. Tapi memang harus menunggu penetapan PN dulu untuk bisa menggelar pemusnahan miras ini,” ujarnya saat masih menjabat sebagai dandim.

Sebelumnya, beberapa pembaca Jabar Publisher sempat mempertanyakan, kapan Kota Bandung akan memusnahkan miras. Mengingat sudah 1 tahun tak pernah ada lagi kegiatan serupa. “Masa kalah sama Kab Bandung. Razianya sering, dimusnahkan juga rajin,” tulis seorang pembaca. Belum diketahui secara pasti, mengapa PN Bandung terkesan ‘lamban’ dalam mengeluarkan surat penetapan tersebut.

Sementara terkait pengamanan jelang Lebaran, sambung Kapolrestabes Bandung, pihaknya menerjunkan 1.850 personel kepolisian dari Polrestabes Bandung. “Totalnya sebanyak 28 titik rawan,” terang Kapolres. Ia menjelaskan, sebagai upaya pengamanan Lebaran, pihaknya juga mendirikan Pos Pengamanan (Pospam) dan Pos Pelayanan Posyan. “Sebanyak 20 Pospam, 8 Posyan,” pungkasnya. (jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*