Home » Bandung » Aparat Gerebek Tempat Karaoke di Soekarno-Hatta, Ditemukan Pesta Miras Ditemani PL Aduhai

Aparat Gerebek Tempat Karaoke di Soekarno-Hatta, Ditemukan Pesta Miras Ditemani PL Aduhai

BANDUNG – Nekat beroperasi di bulan suci Ramdhan, sebuah tempat karaoke di salah satu hotel Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Rabu (8/7) dini hari disegel aparat. Saat digerebek, aparat temukan sejumlah perempuan pemandu lagu berpenampilan aduhai dan praktik penjualan minuman keras.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan saat tamu tengah ramai di tempat karaoke itu. Tamu-tamu tersebut terlihat kaget ketika puluhan petugas Satpol PP Kota Bandung masuk secara tiba-tiba ke tempat itu. Sejumlah perempuan pemandu lagu berpenampilan  seronok yang tengah menemani para tamunya pun tampak gusar.

Terlihat di meja-meja beberapa botol minuman keras berbagai jenis. Begitu pun di dalam barnya, tampak berderet minuman beralkohol berbagai jenis.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Eddy Marwoto, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari kewilayahan terkait masih adanya kegiatan di tempat karaoke yang berada di lantai 4 hotel tersebut. Ada dua room yang beroperasi semalam.

“Akhirnya kita pastikan tadi malam ke sana lagi anggota kita, ternyata memang masih buka, ya sudah kita lakukan penggerebekan malam terbukti ada pengunjung dan memang pengunjungnya bukan tamu hotel, tapi pengunjung dari luar,” ujar Eddy.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Eddy, selain masih beroperasinya tempat karaoke tersebut selama bulan Ramadan, petugas pun mendapati masih adanya praktek jual beli minuman beralkohol (minol). Puluhan minol dari berbagai jenis dan merk disita petugas.

“Seharusnya tidak menyediakan minuman beralkohol, tapi malam dia terbukti menyediakan minuman keras, makanya kita lakukan penyegelan,” katanya seraya mengatakan minol yang disita dijadikan barang bukti.

Bahkan, lanjut Eddy, saat dimintai dokumen terkait perizinan perdagangan minol seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) pemilik tidak dapat menunjukan. Padahal, kata Eddy, sesuai aturan seharusnya memiliki kedua izin tersebut.

“Mereka juga melanggar Perda nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan. Setidaknya juga kita kan harus menghargai lah di bulan suci Ramadan ini,” katanya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*