CIREBON – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, langsung menyikapi terjadinya kasus ABG hamil di luar nikah yang dikencani dua pria di Desa Cigobang, Kec Pasaleman, Kab Cirebon. Menurut Netty Heryawan selaku Ketua P2TP2A Jabar, para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, jika terbukti bersalah maka bisa dijerat oleh UU Perlindungan Anak yakni UU Nomor 35 Tahun 2014.
Netty menyikapi, untuk mengetahui siapa ayah dari janin yang dikandung ‘W’, para pihak terkait yang menginginkan kebenaran tersebut, harus menempuh langkah medis, misalnya dengan tes DNA. Seperti diketahui, salah satu dari dua pria yang diduga sudah mengencani ‘W’ sudah siap bertanggungjawab dan telah menikahnya. “Harus melibatkan pihak medis,” tulis Netty Heryawan dalam akun tiwtternya @netty_heryawan saat membalas konfirmasi Jabar Publisher, Sabtu (25/7).
Sementara saat ditanya apakah para pelaku yang terlibat didalamnya bisa dijerat UU Perlindungan anak? Mengingat korban dalam kasus tersebut masih berumur 14 tahun dan kini tengah mengandung janin berusia 4 bulan. “Betul, korbannya usia anak,” ujarnya singkat.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2014, tertulis: Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dimana Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak anak. (jay)
Untuk mengetahui berita sebelumnya, copy dan paste ke browser link di bawah ini:
http://www.jabarpublisher.com/index.php/2015/07/24/kencani-dua-pria-abg-asal-cigobang-hamil-nah-lho-anak-siapa/