KARAWANG -Lima terdakwa kasus pembunuhan di Karawang berkeliaran (tidak ditahan), Pengadilan Negeri (PN) Karawang berkilah, kalau kelimanya mendapatkan penangguhan penahanan. Padahal kelimanya terbukti terlibat melakukan pembunuhuan terhadap Sahrul Budiman, warga Dusun Gintung Kolot RT 17 RW 04, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari.
Wakil Ketua PN Karawang, sekaligus Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan Sahrul, mengatakan, kelima orang terdakwa tersebut tidak bebas dari hukuman, dan juga tidak ditahan. Sebab, dengan masa penahanan para terdakwa yang hanya tinggal 1 hari, secara hukum malah akan bebas demi hukum apabila putusan persidangan tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
“Perkaranya masih berlanjut.Meskipun berkeliaran bukan berarti perkara kelima orang itu berakhir, orangtua mereka jaminannya,” kata Wakil Ketua PN, Eko Susanto, Jumat (7/8).
Diungkapkan Eko, proses persidang perkara nomor 15/Pid.Sus-anak/PN/KWG, mulai berjalan tanggal 25 Juni 2015 dan berakhir tepat masa persidangan pledoi, 10 Juli 2015. Pada sidang terakhir itu, majelis hakim memutuskan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kelima terdakwa atas nama Warmin, Deni, Afandi, Yayan Setiawan dan Muhamad Rizky, yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
“Ini hanya masalah teknis proses hukum yang kami jalankan dalam perkara terdakwa. Sebab kasusnya melibatkan lima terdakwa dibawah umur dan tiga terdakwa dewasa,” kata Wakil Ketua PN, Eko Susanto, saat ditemui Spirit Karawang di ruang kerjanya di PN Karawang, Kamis (6/8).
Dikatakan dia, masa penahanan para terdakwa yang masih di bawah umur tersebut, saat itu tinggal tersisa 1 hari dari ketentuan yang berlaku. Sehingga majelis makim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa dalam sidang terakhir.
“Sidangnya berlangsung marathon, karena proses peradilan terhadap pelaku kejahatan yang masih di bawah umur harus selesai dalam tempo cepat, maksimal 15 hari,termasuk masa perpanjangan masa tahanan. Hal itu tertuang dalam UU no 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak, ” urainya.
Dia menjelaskan, persidangan kasus anak di bawah umur memang harus di dahulukan karena pendeknya masa penahanan. Sementara proses persidangan terdakwa dewasa belum dilakukan. Malah, kata dia, khawatirnya nantinya malah memberi preseden buruk terhadap proses peradilan, bilamana hasil persidangan pelaku dewasa berbeda dengan yang dibawah umur.
“Makanya, nanti ketika sidang putusan terhadap tiga terdakwa dewasa, maka kelima orang yang ditangguhkan penahanannya itu akan dipanggil kembali ke persidangan untuk mendengarkan putusan secara bersama sama,” tuturnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Tutur Asima Sagala, menambahkan, tuntutan yang disampaikannya dalam persidangan lalu terhadap kelima terdakwa berupa hukuman 7 tahun kurungan. Para pelaku dituduh telah melanggar pasal 170 KUHPidana, ayat (1) dan ayat (2) tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Putusan penangguhan kan PN melalui Majelis Hakim dalam persidangan waktu itu. Kalau dari pihak kejaksaan berkas perkara kelima terdakwa dibawah umur sudah selesai,” kata Tutur.
Sedangkan, untuk tiga pelaku dewasa atas nama Andre Setiana bin Ade Suhendar, Rizkon Ramadhan bin naman, dan Atma Wijaya Bin Dedi Setiadi, berkasnya baru dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga, proses persidangan belum sekalipun dilakukan oleh pihak pengadilan.
“ Berkas pelaku dewasa baru selesai, ketiga pelakunya pun baru dipindah ke Kejaksaan,” ujar Tutur, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/8).
Sebelumnya santer pemberitaan, Herman, orang tua kandung dari Sahrul Budiman, warga Dusun Gintung Kolot RT 17 RW 04, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari merasa diperlakukan tidak adil atas proses penegakan hukum yang dilakukansejumlah lembaga penegak hukum pada penanganan perkara pembunuhan yang dialami Sahrul Budiman, (18) yang merupakan anak kandungnya (baca:Dimana Keadilan? Lima Terdakwa Pembunuhan Bebas Berkeliaran). (bay)