JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta dengan terdakwa bos rumah karaoke Inul Viezta, Kim Sung Ku, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (18/8).
Berdasarkan jadwal, sidang yang akan digelar pada pukul 09.00 WIB ini akan menghadirkan Siti Badriah (Sibad), Endang Raes (pencipta lagu) dan Bui Julius (karyawan Nagaswara).
“Dalam lanjutan sidang ini, Sibad akan bersaksiterkait lagunya, Bara-Bere, ciptaan Endang Raes, yang diduga dibajak. Lagu ini juga yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan,” ujar Humas Nagaswara, Andree Dahlan, kepada Cirebon Publisher, melalui BBM.
Dikatakan Andree, dalam kasus ini sebenarnya ada dua lagu yang diduga hak ciptanya dilanggar. Selain “Bara-Bere” Sibad, juga lagu Satu Jam Sazkia Gotik.
“Ini sidang lanjutan keempat. Dalam sidang lanjutan ketiga minggu kemarin, Sibad juga hadir. Saat itu dia datang ke persidangan dengan Sazkia Gotik untuk memberikan suport pada Pak Rahayu Kertawiguna (CEO Nagaswara), yang dihadirkan sebagai saksi,” lanjut Andree. (bay)