JAKARTA – Buah “Rusuh Senayan” di Piala Presiden, Sekjen Jakmania, Febrianto ditangkap polisi. Tudingan yang dialamatkan ke Febri diduga melakukan provokasi lewat media sosial. Febri dikenakan UU ITE.
“Telah diamankan seorang yang mengaku bernama Febrianto (37), jabatan Sekjen Jakmania. Dia mengaku berprofesi sebagai wartawan media online. Untuk detailnya silahkan tanya ke Kabid Humas,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/10).
Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap tim gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 20.00 WIB Minggu (18/10) malam di pos Gang Mushola, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu menyebarkan berita yang berisi provokasi melalui postingan di Twitter dengan akun @bung_febri. Krishna menyebut, akun tersebut mencuit tulisan di Twitter pada tanggal 11 Oktober 2015. Tulisannya yakni ‘final Piala Presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin anda bisa menyusul kawan anda rangga #tolakpersibmaindiijakarta’.
Menyusul penangkapan Sekjen Jakmania, Ketua Jakmania, Richard Ahmad mengaku belum mendapat informasi lengkap terkait persoalan tersebut. Richard masih melakukan koordinasi dengan rekan-rekan pengurus lainnya. Dia mengaku baru mendengar lewat pemberitaan di media.
“Saya belum dapat informasinya. Pagi ini dapat informasi dari pemberitaan di media. Kalau dari polisi belum dapat,” terang Richard, Senin (19/10). (dtc/bay)