JAKARTA – Dua pengacara yang terlibat dalam aksi unjuk rasa buruh yang berujung rusuh di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat (30/10), pekan lalu, ditetapkan sebagai tersangka. Selain dua pengacara itu, Polda Metro Jaya juga menetapkan status tetrsangka pada 22 buruh dan seorang mahasiswa.
“Polda Metro Jaya tetapkan 25 pengunjuk rasa sebagai tersangka dalam aksi buruh di Istana Kepresidenan, Jumat kemarin. Tersangka tidak menjalani penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin, (2/11).
Dikatakan Iqbal, dari 25 orang tersebut, pendemo yang menjadi tersangka terdiri dari 22 buruh, dua pengacara dan seorang mahasiswa. “Penyidik memulangkan para tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (31/10),” timpal Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fadli Widiyanto.
Dijelaskan Fadli, para pengunjuk rasa yang diamankan usai terlibat kerusuhan itu kemudian menjalani pemeriksaan secara intensif. “Penyidik kepolisian melakukan pemberkasan terhadap 25 tersangka tersebut dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Para tersangka dikenakan Pasal 216, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 7 huruf F berkaitan dengan Peraturan Kapolri,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh dan mahasiswa berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat. Polisi membubarkan paksa pendemo lantaran tidak mengindahkan peringatan aparat kepolisian yang memerintahkan massa membubarkan diri sesuai aturan kegiatan aksi hingga pukul 18.00 WIB.
Saat membubarkan paksa, beberapa pendemo memilih tetap bertahan sehingga terjadi keributan hingga petugas membawa pengunjuk rasa ke Polda Metro Jaya. (bay)