JAKARTA – Dua pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka terkait demo buruh berujung rusuh di Istana Kepresidenan adalah merupakan anggota LBH Jakarta, Jumat (30/10) lalu
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya meningkatkan status 2 pengacara publik dari LBH Jakarta, menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/11).
Iqbal mengatakan, meski penyidik telah meningkatkan status tersangka, namun mereka tidak ditahan, termasuk 22 buruh.
“Polda Metro Jaya tetap melakukan proses hukum terhadap 24 orang yang kita lakukan penegakan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut. “Termasuk kita juga akan kembangkan apakah ada aktor intelektual dibalik itu. Tim sedang bekerja, ini sebagai proses pembelajaran bagi kita agar mematuhi UU, paham UU karena kepentingan untuk masyarakat,” katanya. (bay)