Home » Bandung » Selama 7 Tahun Seorang ABG Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Ayah Kandungnya

Selama 7 Tahun Seorang ABG Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Ayah Kandungnya

BANDUNG – Lagi, aksi kejahatan fisik dan seksual pada anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Seorang ABG berusia 15 tahun, selama tujuh tahun dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya. Dan tiap kali menolak, si ABG itu dipukulin.

Diketahui, si ABG tersebut sudah menjalani hidup sebagai “budak” nafsu ayah kandungnya yang berinisial JR sejak kelas 2 SD. Modusnya, JR memaksa anak kandungnya untuk melayani syahwatnya saat istrinya tidak ada di rumah.

Kasus tersebut terungkap setelah YH ibu korban melaporkan musibah yang menimpa anaknya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (3/11).

“Ibu korban melaporkan kejadian tersebut setelah melihat anaknya mengalami luka di bagian wajahnya. Bahkan awalnya, korban pun tidak mau buka mulut siapa yang telah melakukan kekerasan tersebut. Setelah dibujuk akhirnya korban pun buka mulut bahwa yang melakukan penganiayaan itu adalah ayah kandungnya sendiri. Mengetahui itu, YH pun langsung melaporkan kepada kami. Korban dipukuli pelaku lantaran tidak mau melayani kemauan ayahnya,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib didampingi Kanit PPA AKP Megawati, kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/11).

Setelah menerima laporan, lanjut Ngajib, aparat kepolisian langsung menjemput IR di kediamannya Jalan Terusan Pasirkoja, Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. “Korban terakhir kali menggagahi dan menyiksa anaknya pada hari Sabtu (17 Oktober 2015) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban pun mengalami pendarahan di bagian wajahnya,” lanjutnya.

Guna pengusutan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RS Bungsu Kota Bandung dan RS Sartika Asih Kota Bandung, pakaian dalam korban, sprai warna biru muda, serta celana jins abu-abu.

Petugas juga menyita barang bukti berupa kayu gagang sapu, besi pipa dengan panjang sekitar 80 cm, gunting yang gagangny dibalut kain, serta pisau sekitar 30 cm dengan gagang warna pink. Benda-benda tersebut diduga digunakan tersangka untuk mengancam sekaligus menganiaya korban.

Akibat perbuatannya tersangka IR dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka diancam pidana minimal 5 tahun dan maksiml 15 tahun dan dengan Rp 5 miliar,” tegas Ngajib. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*