Home » Cirebon » Kalah di Pilwu Serentak, 11 Kandidat Kuwu Komplain

Kalah di Pilwu Serentak, 11 Kandidat Kuwu Komplain

CIREBON – Tim Pengawas (Timwas) Pemilihan Kuwu Serentak Kabupaten Cirebon menerima sebanyak 11 laporan keberatan resmi dari para calon kuwu terkait pelaksanaan pilwu di daerahnya masing-masing. Dari laporan tersebut, Ketua Timwas Kabupaten, Hendra Nirmala mengakui ada beberapa materi laporan di luar kewenangannya.

“Yang perlu dipahami, timwas menerima ajuan keberatan itu dibatasi dalam aturan. Tidak semua persoalan dibatasi di Perbup 96 tahun 2014, bahwa masalah-masalah yang ditindaklanjuti oleh timwas itu yang berkaitan dengan hasil penghitungan suara saja,” kata Hendra.

Dari 11 laporan itu, ia menemukan ada sampai melaporkan dugaan ijazah palsu, politik uang dan lainnya. Menurut Hendra, permasalahan seperti itu sudah masuk dalam ranah pidana. Sedangkan Timwas, katanya hanya menangani permasalahan administratif. Ia menyarankan pihak terkait melaporkan dugaan tersebut kepada pihak penegak hukum setempat. Dari hasil kajian Timwas, Hendra menyatakan sifatnya hanya sebagai rekomendasi. Ia mengatakan pihak yang memutuskan permasalahan tersebut hanyalah Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

“Seperti penghitungan ulang, itu yang memutuskannya bupati tidak bisa Timwas,” tegasnya.

Terkait laporan yang diterimanya, Hendra mengakui kebanyakan berkaitan dengan permasalahan surat suara dan daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan. Ia menyebutkan ada ribuan surat suara yang dianggap tidak sah saat dilakukan penghitungan seusai pencoblosan 25 Oktober 2015 lalu. Penetapan surat suara yang sah dan tidak menurutnya juga beragam, ada yang di suatu daerah dianggap sah ada yang sebaliknya. Selain itu, terdapat juga selisih jumlah undangan yang dibagikan sebelum dengan jumlah seusai pencoblosan.

“Konkritnya nanti setelah kita klarifikasi atau konfirmasi dengan pihak-pihak terkait. Makanya nanti panitia kita undang kita pertemukan dengan Timwas Kabupaten,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, proses penyelesaian permasalahan pilwu serentak adalah hingga 30 hari setelah penutupan penyerahan laporan keberatan. Sedangkan masa penyerahan laporan dibuka selama tiga hari setelah pencoblosan. Hendra meyakinkan, penetapan hasil keberatan tersebut juga bisa ditindaklajuti ke ranah yang lebih tinggi yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Upaya penyelesaian perselisihan pilwu serentak pertama di Kabupaten Cirebon, kata Hendra diawali dengan mempertemukan panitia penyelenggara Desa Surakarta, Timwas Kecamatan dan pihak-pihak terkait lain di sana. Ia menyebut pertemuan itu rencananya dilakukan pada Kamis (5/11/2015) di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

“Ada pertimbangan-pertimbangan yang tidak bisa disebutkan kenapa daerah itu diprioritaskan. Ia mengharapkan semua pihak bisa menjaga suasana kondusif pasca-pemilihan kuwu di daerah masing-masing,” harapnya.

Berdasarkan data dari Kepala Bidang Pengembangan Demokratisasi di Kesbanglinmas Kabupaten Cirebon, Sriyanto, desa yang mengadukan keberatan tersebut sebanyak 12 desa. Desa-desa itu adalah Surakarta Kecamatan Suranenggala, Dawuan Kecamatan Tengahtani, Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang, Desa Cigobangwangi Kecamatan Pasaleman, Desa Belawa Kecamatan Lemahabang, Desa Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik, Banjarwangunan Kecamatan Mundu, Sirnabaya dan Pasindangan Kecamatan Gunung Jati, Tegalgubug dan Jungjang Kecamatan Arjawinangun dan Desa Pegagan Kecamatan Palimanan. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*