KARAWANG – Pemkab Karawang terkesan cuek terhadap keberadaan tempat hiburan karaoke di wilayahnya. Meski faktanya banyak tempat karaoke yang “nakal”, namun pemkab setempat tetap membiarkan tanpa melakukan tindakan apa-apa. Bahkan, pengawasan terhadap keberadaan tempat tersebut juga terkesan nihil. Fakta yang diperoleh dari sebagian besar tempat karaoke di Karawang adalah menjual minuman keras, menyediakan perempuan penghibur berkedok pemandu lagu (PL) dan memberikank peluang untuk melakukan perbuatan asusila di dalam room. Dan yang lebih parah lagi, sejumlah tempat karaoke juga mempekerjakan ABG (anak baru gede/di bawah umur) sebagai PL.
Contoh dari fakta-fakta tersebut, diperoleh saat Polres Karawang menggelar operasi di tempat-te,pat karaoke di Karawang. Beberapa pekan lalu, aparat menemukan ribuan botol miras, perempuan berpenampilan “aduhai” dan ruang karaoke “wow” di Dewi Air Karaoke, Interchange Karawang Barat. Kemudian, Sabtu (7/11) malam kemarin, aparat juga mendapati hal serupa di tempat karaoke Emerald dan New Emeral KTV, yang berlokasi di Ruko Sedana Telukjambe Barat.
Bahkan yang paling mencengangkan, di dua tempat karaoke tersebut aparat juga menemukan adanya PL yang masih berusia di bawah umur.
“Kami menmukan adanya PL di bawah umur saat petugas memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ada dua Pemandu Lagu (PL) yang masih di bawah umur disediakan pengelola tempat hiburan itu. Saat itu juga langsung diamankan berikut seorang mamih penyedia PL di sana,” ujar Kabag Ops Polres Karawang Kopol Eko Prasetyo.
Dikatakan Kabag Ops, kasus tersebut tak berhenti disitu. “Kasus ini akan diproses. Nantinya dua wanita PL dan mamihnya itu akan diperiksa Unit PPA. Termasuk yamg menyediakan PL di bawah umur,” tambahnya. (bay)