KARAWANG – Tumpulnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karawang dalam penindakan terhadap Kabid Pemuda dan Olahraga (Pora) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, menyulut reaksi warga Karawang. Mereka mengancam, jika dalam waktu dekat ini BKD tidak juga melakukan tindakan atas pelanggaran Gunadi yang melakukan kampanye buat calon incumbent, akan langsung menyurati Menpan RB.
“Gunada jelas sudah melanggar aturan PNS, yakni UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu sudah jelas, yang namanya PNS haram buat berpolitik praktis. PNS harus netral,” ujar Boim, warga Karawang yang bekerja di salah satu minimarket di seputaran Jalan Ahmad Yani, Karawang, Kamis (12/11/2015).
Ungkapan senada juga dilontarkan Iwan (51), warga Karawang yang bekerja di sebuah perusahaan swasta di Karawang. Kata dia, dalam hal ini BKD harusnya bertindak, jangan membiarkan. Tapi dia sendiri merasa pesimis kalau BKD Karawang bisa melakukan tindakan, pasalnya, mereka satu paket, manut pada incumbent.
“Ya kita lihat saja, apakah BKD bisa melakukan tugasnya. Jika tidak, kita sebagai warga akan mengirimkan surat pada Menpan RB untuk melakukan tindakan atas pelanggaran dan skandal Pilkada yang dilakukan PNS di Karawang,” ucapnya.
Dikatakan Iwan, mestinya apa yang direkom oleh Panwaslu menjadi bahan bagi BKD untuk bertindak. Dalam hal ini, lanjut dia, Panwaslu tidak mungkin mengeluarkan statement dan pelaporan tanpa bukti dan fakta-fakta. “Panwaslu itu lembaga resmi, gak mungkinlah asal-asalan dalam berstatement dan membuat pelaporan,” katanya.
Sekedar mengulas, Kabid Pemuda dan Olahraga (Pora) Disdikpora Karawang, Rahmat Gunadi, dibidik Panwaslu. Pejabat PNS aktif di Pemkab Karawang itu ditengarai gencar melakukan kegiatan kampanye untuk calon incumbent di Pilbup Karawang, Cellica Nurrachadiana. Untuk itu, Panwaslu Karawang meminta supaya dikenakan sanksi tegas kepada Rahmat Gunadi (baca: Kabid Pora Disdikpora Karawang Ditengarai Aktif Kampanye buat Cellica).
“Gunadi diduga telah melanggar UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Kami sudah rekomendasikan agar Gunadi dikenai tindakan penegakan disiplin PNS,” ujar anggota Panwaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri, kepada wartawan, Rabu (11/11/2015). (bay)