CIREBON – Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas atau yang akrab disapa Gotas, dinyatakan majelis hakim Tipikor Bandung bebas murni dalam kasus dugaan korupsi dana hibah 2009-2012. Lalu, apa kata Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait kabar ini?
“Alhamdulillah, memang benar Pak Gotas, Wakil Bupati Cirebon pada sore hari ini sudah diputuskan oleh hakim, beliau tidak terbukti bersalah dan bebas murni. Saya sangat bersyukur dan menyambut gembira,” ujar Sunjaya, Kamis (12/11/2015) sore.
Orang nomor satu di Pemkab Cirebon ini kemudian mengatakan, meski sudah dinyatakan bebas, namun “kemenangan” ini jangan lantas dirayakan dengan hura-hura, melainkan dengan sujud syukur kepada Allah.
“Itu sudah saya pesankan kepada beliau lewat telepon. Saya juga pesan pada dia, kalau sudah ngantor kembali jangan dengarkan apapun dan jangan sampai diadu domba antara kita berdua (Bupati dan Wakil Bupati) karena, saya dan beliau berjuang untuk rakyat Kabupaten Cirebon, kita satu suara,” lanjutnya.
Dikatakan Sunjaya, seluruh jajaran Pemkab Cirebon juga menyambut baik kabar ini. Bahkan, besok juga Gotas sudah bisa kembali ngantor. “Insyallah beliau pulang malam ini, langsung ke rumah dinas. Pastinya saya pun akan ikut menyambutnya. Wabup mau ngantor kapan saja boleh, sesiapnya beliau saja kapan,” katanya. (gfr)