Home » Cirebon » Horeee…UMK Kabupaten Cirebon 2016 Rp1,59 Juta

Horeee…UMK Kabupaten Cirebon 2016 Rp1,59 Juta

CIREBON – Badan Pengupahan Kabupaten Cirebon resmi menetapkan besaran Upah minimum kerja (UMK) Kabupaten Cirebon sebesar Rp.1.592.220. Penentuan hasil tersebut berdasarkan rumus yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015. Yaitu penghitungannya UMK tahun 2015 sebesar Rp.1.428.000 ditambah 164.220 atau 12persen dari UMK tahun 2015.

Ketua Badan Pengupahan yang juga sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Deni Agustin mengatakan, hari ini pihaknya mengumpulkan asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) Kabupaten Cirebon beserta perwakilan serikat buruh juga instansi lainnya yang berjumlah 20 orang membahas dan menuangkan untuk memutusan besaran UMK tahun 2016 di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, Jum’at (13/11/2015).

“Jum’at sore ini kita semus sepakat resmi menetapkan besaran UMK Kabupaten Cirebon tahun 2016 sebesar Rp.1.592.220. Dan hasil ini secepatnya akan di serahkan ke Bupati Cirebon lalu diusulkan ke Gubernur Jawa Barat untuk segera di tetapkan UMK Kabupaten Cirebon sebelum tanggal 21 November,” kata Deni kepada sejumlah awak media usai menggelar rapat pleno penetapan UMK Kabupaten Cirebon.

Dikatakan Deni, meskipun para perwakilan serikat buruh ini tidak menandatangani kesepakatan dengan besaran UMK yang di tetapkan, hasil pleno penetapan UMK ini tetap sah karena yang sepakat adalah 20 banding 1. “Boleh para perwakilan buruh itu merasa ketidakpuasan dengan penetapan ini. Itu sudah menjadi hal yang wajar, sah-sah saja mereka mengadukan ketidakpuasan kan itu hak mereka, tetapi kita kan sudah sesuai PP tidak mungkin kita melanggar PP tersebut.” ujarnya.

Sementara itu Ketua Apindo Kabupaten Cirebon, Edi Baredi mengatakan, pihaknya selaku pengusaha mengikuti saja ritme apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Mekanisme sudah ditempuh sesuai kesepakatan bersama walau meskipun ada kekecewaan pasti dari para buruh.

“Kita Apindo ikut apa kata pemerintah saja, kita sepakat UMK ditetapkan sebesar ini,” singkatnya

Terpisah perwakilan buruh Kabuparen Cirebon, Feri Ketua Umum FSPMI menuturkan, pihaknya sangat kecewa dengan
putusan rapat pleno penentuan UMK ini, menurutnya penentuan besaran UMK ini yang berpedoman pada PP 78 tahun 2015 ini tidak berpihak kepada buruh.

“Mengapa saya keluar dulu, karena percuma saya menolak penetapan UMK di batas kewajaran. Kalau sesuai survey KHL dengan Pemerintah waktu itu di pasar Mundu dan sudah ditetapkan sebesar Rp.1.900.000,” bebernya.

Dikatakan Feri, serikat buruh Kabupaten Cirebon semua sepakat menolak menandatangani penetapan UMK tahun 2016 karena tidak sesuai dengan survey KHL waktu itu. “Besok akan berkoordinasi dengan Bupati Cirebon, kalau mentok ke Gubernur Jawa barat kalau mentok juga ke Pusat,” pungkasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*