KARAWANG – Perda Karawang No 1 Tahun 2011, tentang Ketenaga Kerjaan, dipandang Asep Agustian tidak efektif dan harus direvisi. Tokoh yang kini mencalonkan sebagai Wakil Bupati Karawang di Pilkada serentak 2015 ini menilai, Perda tertsebut ternyata tidak bisa berjalan dengan baik dan belum bisa mengakomodir masyarakat Karawang dalam hal mendapatkan pekerjaan. Padahal, kabupaten lumbung padi itu sekarang sudah dikelilingi oleh industri dan perusahaan.
“Perda yang seharusnya bisa mengakomodir masyarakat Karawang dalam hal mendapatkan pekerjaan, 60:40, dalam prakteknya tidak berjalan. Masih banyak ‘pemain’ yang mengangkanginya. Dan pekerja, nyata-nyata masih didominasi oleh orang luar Karawang,” ujar Asep.
Selain itu, alasan lain harus direvisinya Perda no 1 tahun 2011, lanjut Asep, karena berbenturan dengan UU no 13 tahun 2013 tentang ketagakerjaan. Tokoh yang juga merupakan praktisi hukum ini berharap, penegakan Perda tersebut bisa lebih tegas. Sebab, uang yang dikeluarkan untuk membuat perda tersebut tidak sedikit. “Jika Satpol PP sebagai penegak Perda tidak pernah tegas maka semua aturan yang sudah dibuat ini akan sia-sia karena tidak pernah ada ketegasan sanksinya dan tidak pernah di jalankan,” pungkasnya. (plz)