Home » Karawang » Gebang Karawang » Curhat Urang Karawang: UMK Tertinggi tidak Dinikmati oleh Kita

Curhat Urang Karawang: UMK Tertinggi tidak Dinikmati oleh Kita

KARAWANG – Inilah curahan hati warga Karawang, kata mereka, UMK tertinggi tetap aja mereka tidak menikmatinya. Pasalnya, dominasi tenaga kerja/buruh di Karawang masih orang luar Karawang, bahkan banyak diantara buruh yang merupakan warga Jateng dan Jatim.

“Bukti nyata aja, saya cuma jadi tukang ojek. Padahal saya lahir dan tinggal di kawasan yang banyak pabrik dan industri,” ujar Agus (32), warga Klari, Karawang, yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Padahal, kata dia, dirinya lulusan SMK teknik. Rumah dia berada di zona industri di Karawang. Tapi, dirinya sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan di pabrik-pabrik yang ada di sana. “Untuk bisa bekerja, harus ada uang jutaan rupiah. Uang dari mana? Bagi saya uang itu sangat sulit didapat,” lanjutnya.

Dikatakan dia, teman-temannya dan warga lain di sekitar tempat tinggalnya juga banyak yang menganggur, bahkan hidup dalam kekurangan. “Katanya kita hidup di kabupaten yang merupakan kota industri, tapi banyak warganya yang tidak bekerja di industri itu. Bahkan kami tersingkirkan. Sekarang di wilayah kami banyak rumah kontrakan dan kos-kosan untuk para pekerja. Kan itu membuktikan kalau industri di Karawang diisi oleh tenaga kerja dari luar Karawang,” katanya.

Ucapan senada juga dilontarkan Arifin (26), dia yang juga lulusan SMK mengaku sulitnya mendapatkan pekerjaan di Karawang. “Untuk mendapatkan pekerjaan, saya harus ke luar Karawang, yakni ke Bekasi,” ujarnya.

Tak hanya Arifin dan Agus, sejumlah warga Karawang pun mengaku hal serupa. Bahkan, ribuan warga Karawang banyak yang menjadi TKW, hanya untuk mendapatkan pekerjaan buat mempertahankan hidupnya.

Sungguh ironis. Pemkab Karawang seakan tak memperhatikan warganya. Adapun payung hukum berupa Perda Ketenagakerjaan, itu hanyalah kiasan, bersifat retorika. Buktinya, implementasinya tidak berjalan.

Sekedar mengulas, Kabupaten Karawang, berhasil mempertahankan sekaligus menjuarai ‘klasmen’ Upah Minimum Kota/Kab (UMK) di Jawa Barat dan di Indonesia. Untuk tahun 2016 mendatang, Kab Karawang menetapkan UMK sebesar Rp 3.330.505 disusul Kota Bekasi dengan besaran UMK Rp 3.327.160.

(baca: Karawang Juara 1 UMK 2016)

Hal itu seperti diungkapkan Plt Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam surat rekomendasi UMK Tahun 2016 yang disampaikan kepada Gubernur Jabar. Dengan rincian UMK Rp 3.330.505, Upah Minimum Tekstil Sandang Kulit (UM TSK) Rp 3.332.735, Upah Minimum Kelompok Usaha I Rp 3.623.750, UM Kelompok Usaha II Rp 3.791.000 dan UM Kelompok Usaha III Rp 4.001.000.  (bay)

BACA JUGA: 9 TKW Asal Karawang Tewas di Arab Saudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*