Home » Bekasi » RS Awal Bros: Kematian Bayi Falya Bukan Karena Anafilaktik dari Antibiotik

RS Awal Bros: Kematian Bayi Falya Bukan Karena Anafilaktik dari Antibiotik

BEKASI – Pertemuan RS Awal Bros Bekasi di Hotel Horison, dengan awak media di Kota Bekasi dijaga ketat polisi. Bahkan, dalam acara klarifikasi itu sempat diwarnai kericuhan dengan awak media. Para pewarta di Kota Bekasi tidak diberikan masuk dengan alasan keterbatasan tempat.

Juru Bicara RS Awal Bros, dr Kuncoro Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bermaksud membatasi kehadiran rekan-rekan media. “Karena memang ruangannya terbatas, kalau memang mau berdiri silahkan,” ucapnya kepada awak media.

Dalam paparannya, Kuncoro mengklaim, penyebab kematian Falya bukanlah karena reaksi alergi (anafilaktik) dari antibiotik yang diberikan. Sebab, tak ditemukan gejala klinis yang mendukung terjadi syok anafilatik. “Penyebabnya, bukan seperti yang beredar di pemberitaan media. Pemberian antibiotik sudah sesuai aturan,” kilahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Investigasi, dr Anthoni D Tulak mengatakan, dari sudut pandang organisasi profesi, prosedur yang dilakukan RS Awal Bros dan dokter penanganan sesuai dengan standar yang ditentukan. Dokter yang menangani pasien terbukti mengantongi izin praktek dan terdaftar sebagai dokter spesialis anak. “Jadi sudah sesuai SOP,” klaimnya.

Menurut dia, kesalahan fatal dalam kasus ini adalah adanya komunikasi buruk antara pihak Rumah Sakit dan Keluarga. Sehingga, keluarga tak mendapatkan informasi jelas perihal kondisi pasien sejak masuk rumah sakit hingga meninggal dunia.

Padahal, saat ini dalam dunia kedokteran, derajat antara pasien dan dokter sederajat. Sehingga, komunikasi baik (inform consent) menjadi hal utama dalam penanganan kedokteran. “Kalau dulu memang patrenalistik pasien ikut kata dokter. Sekarang pasien boleh memperjuangkan haknya,” jelasnya.

Pada dasarnya, kata dia, pihak keluarga berhak mendapatkan salinan isi rekam medik dari rumah sakit. Namun, kenyataannya hingga pasien dibawa pulang salinan isi rekam medik tak juga diberikan.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 269 Tahun 2008 disebutkan bahwa rekam medik milik pasien disimpan di rumah sakit.  Sementara resume (ringkasan) medis harus diberikan saat pasien pulang. “Rekam medis itu milik rumah sakit, isi milik pasien, boleh dicopy atau disampaikan. Harusnya langsung diberikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Falya Raafani Blegur, masuk ke RS Awal Bros, Kalimalang, Bekasi pada Selasa (27/10). Dia didiagnosa menderita diare dan dehidrasi akut. Dokter yang menangani pun segera memberikan obat agar penyakitnya sembuh. Saat kondisinya membaik, pihak rumah sakit memberikan obat antibiotik Tricefin INJ 1 gram pada Falya tanpa melakukan skin test alergi obat.

Hasilnya, kondisi pasien justru memburuk. Kondisi Falya, menurun saat penanganan pihak rumah sakit pada Falya terlambat. Falya, meninggal dunia pada Minggu (01/11) pagi sekitar pukul 06.00 WIB pagi. Bayi berusia 14 bulan, meninggal dunia setelah koma selama tiga hari di RS Awal Bros Bekasi. (fjr)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*