KARAWANG – Sejak tahun 2000 lalu, abrasi terus menghantui warga Dusun Pisangan dan Cemara 1, Desa Cemarajaya Kecamatan Cibuaya, Karawang. Ketika air laut pasang warga sekitar mengungsi. Diperkirakan, hingga sekarang sudah ada sekitar 450 jiwa warga setempat yang kehilangan tempat tinggalnya.
“Sekitar 10 kilometer abrasi mengancam daerah ini, bahkan warga sekitar harus mengungsi ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) karena rumahnya sudah tidak dapat di huni lagi,” Kata Wanusuki Humas Forum Kelompok Kerja Pemberdayaan Pesisir (FKKPP), Selasa (15/12).
Dijelaskannya sampai hari pemerintah Kabupaten Karawang, maupun pemerintah Pusat sejauh ini belum ada penangan yang kongkrit mengenai prrmasalaham abrasi. Bahkan pemkab Karawang pihaknya menilai telah lalai dalan mengatasi abrasi.” Sementara ini bersama warga sekitar untuk menangani abrasi dengan vara swadaya dengan mengumpulkan karung berisikan pasir untuk menahan ombak,” katanya.
Ia menyebutkan, Indonesia itu merupakan negara Kepulauan, akan tetapi pemerintah dalam pembangunan di daerah pesisir itu sangat minim.” Hari Nusantara adalah sebuah komitmen Negri tentang kepulauan. Seharusnya kekuatan daerah pesisir di tunjukan ini malah minim pembangunan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, ketika mahasiswa IPB melakukan penelitian mengenai jumlah abrasi dan akresi Tahun 1994 dan 2012 diluas pantas mencapai 84 kilometer, dengan luas abrasi mencapai 384 hektar dan total akresi mencapai 452,2 hektar yang tersebar di 9 Kecamatan pesisir yaitu Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya, Cibuaya, Pedes, Cilebar, Tempuran, Cilamaya kulon dan Cilamaya Wetan.
Sementara itu dikatakan Hendro Subroto Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karawang, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan serta pemerintahan Provinsi untuk melakukan upaya penangan abrasi. Pasalnya kata dia, keberadaan Hutan Mangrove yang mencapai 10.005,93 hektar di pesisir pantai dianggap masih tidak sesuai dengan luas pantai yang panjangnya 84 kilometer.”luas hutan mangrove sekitar 10.005,93 hektar tersebar di 9 Kecamatan,” ujarnya.
Namun saat ini, Pemkab Karawang tidak ada lagi wewenang untuk menangani wilayah Kelautan karean adanya aruran Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah bahwa yang menyebutkan kewenangan kelautan harus di tangani pemerintah provinsi. “Kita terus berusaha walaupun wewenangnya ada di Pemerintah Provinsi. Kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat mengenai laut di Karawang,” terangnya. (plz)