Home » Cirebon » Tak Urus Izin Lingkungan, 90% Perusahaan di Cirebon Terancam Denda Rp 5 Miliar

Tak Urus Izin Lingkungan, 90% Perusahaan di Cirebon Terancam Denda Rp 5 Miliar

CIREBON – Kesadaran masyarakat Cirebon untuk melengkapi persyaratan usaha masih terbilang rendah. Terbukti dari sekian banyak perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon, ternyata baru sekitar 10% saja yang sudah mengurus izin lingkungan. Artinya sebesar 90% perusahaan boleh dikatakan ‘bodong’ alias belum memiliki izin lingkungan namun telah beroperasi.Izin2Kewajiban mengurus izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang – undang No 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 27 Tahun 2012. Kabid Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Cirebon, Rita Susana, MM mengatakan, 10% perusahaan tersebut telah memiliki izin lingkungan sebagai pengganti dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Data resmi baru sekitar 10%,” katanya di sela-sela acara sosialisasi izin lingkungan hidup, Selasa (15/12).

Menyikapi hal itu, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengusaha agar segera melakukan permohonan membuat izin lingkungan. Ia juga tidak ingin berspekulasi mengenai alasan kenapa banyaknya pengusaha atau perusahaan yang belum membuat izin lingkungan. “Kami terus melakukan pembinaan agar semua perusahaan taat akan aturan di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.

BLHD akan memberikan deadline sampai dengan tanggal 27 Desember 2015 agar para pengusaha mau mengurus permohonan izin lingkungan. Karenanya jika tidak dilakukan sampai deadline tersebut terlewati, maka pihaknya akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi. Diawali dengan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, lalu sanksi menutup sementara aktifitas usaha, hingga sanksi yang memberatkan yaitu pencabutan dan pembekuan usaha. “Sanksi tersebut akan kita mulai Januari 2016,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan jika ada pejabat daerah yang memberikan izin operasional kepada perusahaan, meskipun belum mengurus izin lingkungan, maka tidak hanya perusahaan tersebut yang kena sanksi, pejabat yang memberikan izin operasional pun bisa dikenai sanksi dan denda berupa uang Rp 5 Miliar dan kurungan 5 tahun penjara. “Jadi izin lingkungan tersebut sebagai izin pondasi awal memulai sebuah usaha,” tegas Rita. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*