KARAWANG – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Kegiatan proyek pengadaan Posyandu tahun anggaran 2014 di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Karawang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut. Proyek pengadaan yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar 2014 senilai Rp3 miliar itu, dipastikan akan menyeret beberapa pejabat di Pemkab Karawang sebagai tersangka tambahan.
“Kami sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah MR dan AS, yang merupakan PPK serta bendahara kegiatan. Penetapan tersangka ini bukan akhir dari penyelidikan kasus tersebut. Dipastikan nanti akan ada tersangka tambahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Miftahol Arifin, didampingi Kasipidsus Titin Herawati, Rabu (16/12).
Dikatakan Arifin, keduanya dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kendati begitu pihak Kejari Karawang belum melakukan penahan terhadap kedua tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, karena dari hasil pemeriksaan kami menemukan dua alat bukti yang cukup yang menjadikan mereka tersangka. Kasus Tipikor pengadaan Posyandu tersebut hasil laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Respon masyarakat terhadap pemberantasan kasus korupsi sangat besar,” beber Arifin.
Dijelaskannya, pemeriksaan kasus tersebut sudah berlangsung selama dua bulan, dari mulai penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka. “Kedua tersangka menggunakan modus pembayaran 100 persen kepada pihak ketiga. Padahal pekerjaan pihak ketiga tidak sampai selesai sesuai dengan bestek. Kami menafsirkan kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih dalam perhitungan dari ahli yang berkompeten,” tambahnya.
Sejak 3 bulan lalu, tambah dia, pihaknya gencar melakukan pemeriksaan proyek pembangunan dan pengadaan posyandu yang dikelola BPMPD. Puluhan camat dan kepala sesa serta panitia pengembangan proyek pembangunan dan pengembangan Posyandu sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.
Proyek senilai Rp 3 miliar ini diperuntukan 90 Posyandu yang ada di Karawang. Selain bangunan fisik proyek tersebut juga untuk pengada sarana dan prasarana seperti timbangan untuk bayi dan tempat tidur. Masing masing posyandu menerima bantuan sebesar Rp30 juta untuk pembangunan fisik dan pengadaan sarana dan prasarana. Kasus tersebut mulai terhendus oleh pihak kejaksaan setelah panitia proyek ini memecah proyek anggaran sebesar Rp3 miliar dikerjakan oleh 8 rekanan.
Dugaan semetara ada sejumlah pekerjaan yang fiktif dan pengerjaannya tidak sesuai prosedur setidaknya ada 40 proyek posyandu penerima bantuan yang bermasalah. Kerugian semetara di rata-rata mencapai 28 juta dari 40 posyandu yang bermasalah. Pihaknya juga memungkinkan pengembangan kasus ini dengan menyeret kasus lain. Hanya saja, hal tersebut waktu sebab karena memerlukan pemeriksaan lanjutan.”untuk pengembangan kasus ini kita lihat saja nanti,” katanya. (plz)