Home » Bandung » Polda Jabar: Pelesetan “Sampurasun” jadi “Campur Racun” Belum Penuhi Unsur Penghinaan

Polda Jabar: Pelesetan “Sampurasun” jadi “Campur Racun” Belum Penuhi Unsur Penghinaan

BANDUNG – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Deny mengatakan, untuk sementara pelesetan “sampurasun” menjadi “campur racun” yang dilakukan pentolan FPI Habib Rizieq, belum memenuhi unsur penghinaan. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi alhi bahasa.

Kasus pelesetan “Sampurasun” menjadi “Campuracun” oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, terus berjalan. Saat ini, kasus yang dilaporkan AMS itu sudah sampai pada pemeriksaan saksi ahli.

“Karena kan yang sebenarnya dibicarakan oleh Habib Rizieq ditujukan untuk Bupati Purwakarta bukan kepada masyarakat,” kata Wirdhan saat ditanyai Tribun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (28/12).

Menurut dia, pihaknya juga berencana akan memeriksa ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dari Menkominfo. Pasalnya, kasus pemlesetan tersebut dilaporkan oleh Angkatan Muda Siliwangi (AMS) dengan UU ITE bukan dengan UU KUHP.

“Dalam UU ITE, kami tidak fokus terhadap Habib Rizieq tanpa mengetahui siapa yang telah mengupload video tersebut ke Youtube,” katanya. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*