CIREBON – Dari 200 proyek pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon di penghujung tahun 2015 ini ada 3 proyek Jalan dan jembatan yang tidak selesai di tahun 2015 ini.
Dikatakan Kepala Bidang Peningkatan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon, Ir. Gatot Rachmanto menuturkan, dari sebanyak 200 proyek atau pekerjaan pada dinas Bina Marga Kabupaten ada 3 proyek kontrak yang diberikan karena belum 100persen selesai tepat waktu yaitu di akhir Desember ini.
“Sebanyak 3 kontraktor itu mendapatkan tambahan waktu selama 50 hari untuk meneruskan, tapi dilihat dari prospeknya sangat memungkinkan untuk menyelesaikan pekerjaannya,” kata Gatot.
Dikatakan Gatot, dan secara kalau belum selesai dimasa akhir target ini aturan yang memperizinkan, jadi mereka (kontraktor.red) bisa melanjutkan pekerjaannya dan itu pun tentunya mereka akan diberikan sanksi setiap harinya.”Kami harapkan juga mereka memberikan akselerasi dalam pekerjaannya, kalau kami dengar keluhan dari mereka kendalanya bermacam-macam, ada kendala teknis dan juga ada kendala alam,”terangnya.
Diantaranya, masih dikatakan Gatot, jalan Kanci-Sindang Laut yang kondisinya baru 30persen itu terjadi karena kendala teknis yaitu peralatan yang sering rusak, jadi pekerjaan terhambat. “Tapi kami sudah memerintahkan kepada mereka untuk menyelesaikannya,” tambahnya.
Selain jalan Kanci-Sindang laut, jalan palimanan-kramat kendalanya sempat terjadi insiden sehingga untuk mengembalikan suasana yang kondusiif itu sangat lama dan kondisi jalan palimanan-kramat kondisinya sudah 55 persen, dan Jembatan Babadan-Mayung, kendalanya lebih kepada para pekerja yang ada pergantian kepalanya.
“Sehingga pihak rekanan kurang antisipasi dari tim pekerja yang seperti itu, kalau lihat kondisi jembatan babadan-mayung sudah 65 persen,” ujarnya.
Ditambahkannya, kepada para kontraktor itu dikasih kesempatan melanjutkan proyek lanjutannya di tahun 2016. tetapi meskipun mereka dapat melanjutkan proyek perhari mereka akan dikenakan denda sebesar 1 mil per 1000 setiap hari keterlambatan. “Tetapi mereka kelihatannya mempunyai niatan baik untuk mempertanggungjawabkan penyelesaiannya. Kalau mereka tidak melanjutkan proyek yang sudah teken kontrak malah bendera kontraktor tersebut terkena blacklist dari kita nantinya,” pungkasnya. (gfr)