Home » Bekasi » Nyumarno Tantang Neneng 1X24 Jam Sediakan Fasilitas PICU/NICU

Nyumarno Tantang Neneng 1X24 Jam Sediakan Fasilitas PICU/NICU

BEKASI – Mempunyai gelar sebagai dr (dokter) tidaklah menjamin seseorang untuk menjadi seorang pemimpin di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Bupati Bekasi yang terpilih di Pilkada periode tahun 2012-2017 Neneng Hasanah Yasin yang mempunyai gelar sebagai dr (dokter) ini disebut-sebut belum mampu menepati janjinya memberikan pengobatan gratis untuk warga yang tidak mampu.

Berbagai mekanisme harus ditempuh, pemberian pengobatan gratis bagi masyarakat tidaklah mudah dan harus mempunyai rencana yang sangat matang, demi pelayanan dan kenyamanan masyarakat atau pasien yang ingin berobat, tentu saja harus dilengkapi dengan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memadai bagi fasien yang ingin berobat, manun justru hal ini berbanding terbalik saat dr.Neneng Hasanah Yasin terpilih sebagai Bupati Bekasi, RSUD Kabupaten Bekasi tidak memiliki fasilitas ruangan Pediatric Intensive Care Unit (PICU)/Neonatal Intensive Care Unit (NICU).

Apakah ini hanyalah janji seorang politisi ketika dirinya mempunyai niat atau ambisi untuk memenangkan suatu kompetisi dikancah politik. Atas tidak adanya fasilitas ruang PICU/NICU di RSUD Kabupaten Bekasi membuat anggota Komisi IV, Nyumarno meradang. Bahkan, politisi PDI Perjuangan ini menantang Bupati Bekasi dr.Neneng Hasanah Yasin untuk 1×24 jam adakan ruangan PICU/NICU di RSUD Kabupaten Bekasi. Karena, ruang NICU adalah ruang perawatan intensif untuk anak atau bayi yang baru lahir neonatus sampai usia 28 hari yang memerlukan pengobatan dan perawatan khusus seperti:

1. Berat badang bayi rendah, 2. Fungsi pernafasan bayi kurang sempurna, 3. Bayi lahir secara Prematur, 4. Mengalami kesulitan dalam persalinan, 5. Menunjukan tanda-tanda mengkuatirkan dalam beberapa hari pertama kehidupan. Sedangkan PICU adalah pelayanan intensif untuk anak atau bayi yang membutuhkan perawatan khusus karena mengalami seperti, 1. Masalah pernafasan akut, 2. Mengalami kecelakaan berat saat masih berada didalam kandungan ibu, 3. Komplikasi, 4. Kelainan pada fungsi organ.

“Dengan tidak adanya fasilitas ini di RSUD Kabupaten Bekasi saya tantang Bupati Neneng, Kadinkes Bekasi, dan pemerhati kesehatan di Bekasi untuk secepatnya menyediakan fasilitas PICU/NICU. Saya yang dipilih oleh rakyat dan mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Bekasi melihat kejadian ini harus memperjuangkan segala keluhan masyarakat dan hak-hak masyarakat didunia medis. Jangan biarkan rakyat mu mati karena tak ada nya ruangan PICU/NICU,” cetus Nyumarno.

Menurut Nyumarno, masalah klasik terulang, dan tak kunjung ada solusi konkret. Ironisnya, kata ayah anak satu ini, tatkala pihaknya bersama masyarakat Kabupaten Bekasi atau pasien selalu harus kebingungan mencari ruangan NICU/PICU. Hal tersebut tentu saja berdampak buruk kepada masyarakat, banyak pasien balita dan anak-anak terpaksa tidak tertolong saat tidak dapat NICU/PICU di RSUD Kabupaten Bekasi.

Dengan tidak adanya fasilitas NICU/PICU tersebut, Nyumarno mengungkapkan, dirinya telah mendapatkan permohonan atau permintaan pertolongan dari rekan GMNI yang sedang mendampingi mengadvokasi pasien dan bersama rekan-rekan Fisip Unisma Bekasi agar dapat membantu bayi atas nama Rasya Saiful peserta BPJS berumur 3 bulan warga Kecamatan Tarumajaya yang sedang kritis yang membutuhkan perawatan NICU. Lanjut dia, telah bersusahpayah pihak keluarga Rasya Saiful untuk mencari pertolongan, karena minimnya dana yang dimiliki keluarga Rasya Saiful yang bermodalkan sebagai peserta BPJS beberapa rumah sakit di Kabupaten Bekasi dan termasuk RSUD Kabupaten Bekasi mengaku tidak mempunyai fasilitas ruang perawatan NICU.

Hanya ada satu rumah sakit yang memiliki fasilitas ruang perawatan NICU yaitu RS Adam Thalib yang terletak di daerah Kecamatan Cikarang Barat, namun sayangnya pihak keluarga Rasya Saiful ditolak menggunakan BPJS, karena pihak RS Adam Thalib tidak bekerjasama dengan BPJS dan otomatis pihak keluarga Rasya Saiful diwajibkan untuk membayar Rp.4,2 juta diawal agar bisa dirawat.

“Saya pun segera putar otak, menelepon sana-sini untuk menolong Rasya Saiful yang sedang kritis membutukan NICU, saya telepon mulai dari pihak-pihak rumah sakit sampai telepon kepada relawan-relawan kesehatan/Jamkeswatch dan PIC BPJS. Lalu pada 6 Januari 2016 lalu, pada jam 01:30 dini hari saya juga telepon Dirut RSUD Kabupaten Bekasi, sigap juga ibu Dirut, jam berapapun telepon diangkat. Saya kembali menanyakan kesiapan instalasi NICU di gedung E1 RSUD Kabupaten Bekasi, bu Dirut menjawab, mohon dukungan siang ini 7 Januari 2016 akan maksimalkan pemasangan dan instalasi NICU di Gedung RSUD agar dapat beroperasi secepatnya. Sampai siang ini jam 11:30 kembali saya telepon, sedang menyiapkan ruangkan NICU/PICU agar segera disiapkan RSUD Kabupaten Bekasi. Namun sayangnya usaha saya itu sia-sia, pasalnya beberapa Dokter mengabarkan atau memberikan laporan seperti Dr.Arif RSUD Kabupaten Bekasi kesiapan NICU/PICU RSUD Kabupaten Bekasi belum bisa siap,” ungkap Nyumarno, setelah membaca pesan handpone selulernya dari pihak RSUD Kabupaten Bekasi.

Ketidak kesiapan NICU/PICU di RSUD Kabupaten Bekasi tersebut dari ungkapan tulisan percakapannya via pesan handpone selulernya diatas, Nyumarno mengajak untuk ketuk hati bersama. Dirinya mendesak dan tantang Bupati Bekasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi serta RSUD Bekasi.

“Dengan ini saya mendesak dan menantang yaitu, 1. Sampai kapan Kabupaten Bekasi punya ruang perawatan NICU dan PICU sendiri (bukan di RS Swasta)?, 2. Mendesak agar dalam waktu 1×24 Jam Pemkab Bekasi melalui RSUD Kabupaten Bekasi untuk menyiapkan ruangan PICU/NICU, 3. Mendesak Kadinkes Bekasi untuk berperan aktif dalam pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu dengan memaksimalkan kinerja jajaran Dinkes (fungsional dan pejabat struktural), 4. Mendesak Kadinkes Bekasi untuk membentuk relawan-relawan kesehatan yang mendapatkan pembinaan oleh Pemda Bekasi untuk membantu edukasi masyarakat, advokasi dan pendampingan pelayanan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu, 5. Mendesak Pemkab Bekasi agar mengevaluasi, memberikan teguran keras dan sanksi tegas kepada RS Swasta di Kabupaten Bekasi yang tidak mau bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terkait pelayanan masyarakat miskin (skema pembiayaan Jamkesda), 6. Mendesak agar seluruh RS Swasta di Kabupaten Bekasi untuk tidak menolak pasien miskin, dan wajib memberikan kuota 30% pelayanan RS untuk masyarakat miskin dan tidak mampu,” pungkasnya. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*