TASIKMALAYA- Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota tengah menseriusi pemberantasan minuman keras di Kota Santri itu. Semalam (Sabtu 16 Januari) polisi berhasil mengamankan 40 botol minuman keras jenis Arak yang sudah di bungkus plastik.
Operasi gabungan tersebut digelar sekira pukul 22.04 tepatnya di jalan Dr Moch Hatta Kalangsari, Kota Tasikmalaya. Operasi Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Kota Tasikmalaya, Kompol Ricky Lesmana, langsung mengamankan minuman keras yang siap dijual tersebut ke mako polresta.
Menurut Ricky, miras tersebut ditemukan setelah mendapatkan informasi dari salah seorang pembeli yang lebih awal ditangkap. Namun pemilik miras sudah kabur duluan ketika rombongan petugas mencari keberadaan tersangka. “Bawa aja barangnya dulu kita amankan barang buktinya,” tegas Ricky.
Hingga saat ini pemilik minuman yang sudah dibungkus plastik tersebut, belum diketahui pemiliknya. Saat dikonfirmasi, warga sekitar tidak ada satupun yang mau berkomentar.
Operasi Cipta kondisi yang dilakukan oleh jajaran polres Tasikmalaya Kota ini rutin dilakukan setiap malam minggu, mengingat peredaran miras dikota santri ini cukup gencar. Selain mengamankan barang bukti miras, petugas juga mengamankan beberapa orang tersangka yang diduga sebagai anggota berandalan bermotor. (dsk)