KARAWANG – Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji mempertanyakan komitmen anti KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) para anggota DPRD Katawang. Dari 50 legislator di Gedung Putih Ahmad Yani, hanya 4 orang yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Sisanya, sebanyak 46 orang tidak melaporkan.
“Padahal sudah jelas dalam Undang-Undang no 28 Tahun 1999 bahwa pejabat negara paling lambat melaporkan hartanya ke KPK, 2 bulan setelah menjabat,” ujarnya kepada Jabarpublisher, Minggu (1/5/2016).
Ironisnya, kata Panji lembaga anti rasuah KPK telah menegur para anggota dewan ini untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN), namun sayangnya surat teguran tersebut tidak diindahkan. Bahkan Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang Agus Mulyana melalui suratnya No.800/701/Um tertanggal 24 Juni 2015 meminta seluruh anggota dewan yang belum melaporkan harta kekayaannya segera menyerahkan LHKPN ke KPK, tapi surat tersebut tidak digubris.
“Kami merasa heran dengan perilaku mayoritas anggota DPRD ini,” jelasnya.
Apa motivasi mereka apakah mereka memang sibuk kunjungan kerja terus atau mereka sibuk urusan dalam memperjuangkan aspirasi konstituennya atau memang ada motivasi lain. “Ini yang harus kita garis bawahi,” ujarnya.
Terlepas dari motivasi apa anggota dewan harus tunduk dengan sumpah dan janji mereka ketika saat dilantik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Nepotisme dan diperkuat lagi dengan Keputusan KPK no.Kep.07/IKPK/02/2005 dalam regulasi itu dijelaskan bahwa Penyelenggara negara berkewajiban melaporkan harta kekayaannya selambat-lambatnya dua bulan setelah resmi menduduki jabatanya. Dan anggota DPRD Karawang hampir satu tahun mereka menduduki jabatanya.
“Kalau sudah seperti ini kita jadi binggung sendiri melihat kenyataan ini, kemana janji-janji mereka selam kampanye terutama janji dalam pemberantasan korupsi,” terangnya.
Menurut Panji, Berperilaku transparansi saja sangat sulit malah melalaikan tugasnya. “Saya juga sangat miris melihat penomena seperti ini ditingkat lokal saja kami bingung harus mengadu kemana ketua dewan saja belum melaorkan hartanya , mau lapor ke ketua Dewan kehormatan juga sama belum melaporkan harta kekayaanya,” pungkasnya. (plz)