Home » Headline » Ada Bau Korupsi di Proyek Pelindung Tebing Sungai Cimanuk?

Ada Bau Korupsi di Proyek Pelindung Tebing Sungai Cimanuk?

INDRAMAYU – Sebuah proyek pekerjaan fisik di Jatibarang, Kabupaten Indramayu berupa rehab pelindung tebing Sungai Cimanuk tahun 2015 diduga tak beres pengerjaannya. Dugaan bau korupsi pada proyek tersebut tersebut dicetuskan oleh Lembaga Analisis Masyarakat Madani Pemersatu (Lammpu). Kepada Jabar Publisher, Ketua Umum Lammpu menuturkan hasil investigasi yang dilakukannya bersama tim, Sabtu (30/4/2016).

Ketum Lammpu, Sailan menunjukkan dokumen resmi proyek di Sungai Cimanuk yang berlokasi di Jatibarang - Indramayu.

TUNJUKKAN – Ketum Lammpu, Sailan menunjukkan dokumen resmi proyek di Sungai Cimanuk yang berlokasi di Jatibarang – Indramayu.

Ketidakberesan pengerjaan dan dugaan korupsi berjamaah dalam proyek yang dibiayai APBN sebesar Rp 14 miliar tersebut, disinyalir dilakukan dengan mengurangi kuantitas konstruksi bangunan, seperti tiang pancang. Sailan menjelaskan, dalam dokumen pekerjaan, seharusnya ada sebanyak 840 batang tiang pancang, namun yang terpasang di lokasi (sebanyak 14 titik) hanya sekitar 400 batang tiang saja.

“Setelah kami datang ke lokasi dan menghitungnya satu per satu, yang dipasang di sana hanya sekitar 400-an tiang pancang saja, lalu sisanya ke mana? Ini jelas ada pengurangan kuantitas. Karena seharusnya ada 840 tiang pancang seperti yang tertuang dalam dokumen pekerjaan,”
ungkapnya sambil menunjukkan sejumlah dokumen otentik kepada JP. Ia juga menjelaskan, di sejumlah blok (titik) yang seharusnya terpasang 9 tiang, hanya ditemukan 7 tiang saja. “Lagi-lagi kami temukan kondisi fisik di lapangan tidak sesuai dengan dokumen,” imbuhnya. Sedangkan untuk ‘mengelabui’ pihak-pihak tertentu, jarak pemasangan antar tiang pancang juga dibuat lebih renggang.

Ia mengkalkulasi, jika harga satuan tiang pancang seharga Rp 2 juta misalnya, dan ada 440 tiang yang ‘hilang’, maka bisa ditaksir, berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari pekerjaan tersebut. Kembali pihaknya menduga dari pekerjaan ini telah terjadi persekongkolan juga pembiaran antara pengguna dan penyedia barang. Untuk diketahui, proyek dengan nilai total Rp 14.047.881.000 dari APBN itu, dikerjakan oleh PT. Wira Loka Sejati.

Dengan adanya temuan-temuan yang kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan, Sailan dan Lembaganya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Dugaan juga semakin menguat ketika pihak yang terkait dalam proyek yakni BBWS Cisanggarung – Cimanuk, cenderung menutup diri untuk dikonfirmasi.

“Usut dugaan penyimpangannya, kalau perlu segera disidik. Karena kami menduga ada main mata dan
bagi-bagi kuwe dalam pekerjaan itu,” ulasnya. Ditanya soal keafsahan atau faktualitas data di
lapangan yang diduga tak sebanding dengan dokumen pekerjaan, Ia pun meminta BPK untuk
mengeceknya langsung ke lokasi. “Untuk pembuktiannya ajak tim ahli ke lapangan. Dan harapan kami, BPK juga ikut mengaudit ke lapangan,” tegasnya. (jay/jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*