Home » Nasional » Diperiksa KPK, Ahok Dicecer Soal Disposisi “Gila” Reklamasi

Diperiksa KPK, Ahok Dicecer Soal Disposisi “Gila” Reklamasi

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) kembali diperiksa KPK terkait kasus suap raperda reklamasi Teluk Jakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok sempat ditanya soal disposisi ‘gila’ yang ia tuliskan untuk DPRD DKI.

“Ditanyain juga kenapa sampai ditulis ‘gila’ gitu kan, kalau ini bisa tindak pindak korupsi juga. Kan dia (KPK) punya bukti semua gitu lho,” ungkap Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (11/5/2016).

Ahok diperiksa untuk melengkapi berkas 3 tersangka dalam kasus suap itu. Yakni Anggota DPRD DKI M Sanusi, Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan anak buah Ariesman bernama Trinanda Prihantoro.

“Kemarin kan disuruh melengkapi, kan katanya gini Pak Ariesman yang memberi suap hanya boleh ditahan 60 hari, jadi berkasnya harus segera naik ke pengadilan. Pak Sanusi boleh 120 hari lebih terlambat. Nah kemarin daripada saya bolak-balik langsung periksa untuk 3 orang,” jelas Ahok.

“Sedangkan kalau yang Trinanda saya nggak kenal. Jadi nggak kenal ya sudah. Yang diperiksa yang Sanusi sama Pak Ariesman. Itu aja,” lanjutnya.

Seperti diketahui, motif yang melatarbelakangi kasus suap dari pengembang PT Agung Podomoro Land ke anggota DPRD M Sanusi diduga berhubungan dengan pasal di Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Usulan Ahok soal tambahan kontribusi bagi pengembang sebesar 15 persen diminta diganti oleh DPRD menjadi cukup 5 persen saja.

Usulan pengurangan dari DPRD dibawa ke Ahok dan direspon cukup keras dengan disposisi bertuliskan: ‘Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi!’ ditambah dengan paraf Ahok tertanggal 8 Maret 2016. DPRD memberi alasan mengapa kontribusi hanya sebesar 5 persen.

Hal tersebut dibahas pada tanggal yang sama dengan disposisi Ahok. Kala itu Ketua Balegda M Taufik dari Fraksi Gerindra menyampaikan usulan: “Tambahan kontribusi adalah kontribusi yang didapat di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara gubernur dengan pengembang.”

“(KPK) nanya ya soal tahu secara proses? Secara teknis juga sudah dijelaskan sama Bu Tuti (Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati-red) dan Bu Vera jadi saya cuma dicocokin aja,” tutup Ahok. (dtc)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*