Home » Nasional » Cabuli Brondong, Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara

Cabuli Brondong, Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA – Pedangdut Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi. Dengan vonis tetrsebut, mantan suami Dewi Persik ini terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja pria.

Usai pembacaan vonis, Bang Ipul begitu dia disapa hanya terdiam dan menyerahkan pada kuasa hukum saat ditanya hakim tentang tanggapannya terkait vonis itu. “Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya,” kata Saipul saat persidangan berlangsung di ruang cakra Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).

Usai sidang selama 1 jam 45 menit itu, Ipul memilih melarikan diri dari kerumunan wartawan yang sedari tadi menunggu. Bang Ipul hanya melempar senyum pada awak media yang memberondongnya dengan pertanyaan.

Sementara itu, kuasa hukum Saipul Jamil, Kazman Sangaji mengatakan masih pikir-pikir dulu terkait vonis yang diberikan hakim terhadap kliennya itu. Sebab dia menilai keputusan hakim belum berkekuatan hukum tetap.

“Masih ada upaya hukum, banding dan kasasi. Putusan juga belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, kita masih punya kesempatan untuk upaya hukum lainnya,” kata Kazman usai persidangan.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan hal yang sama terkait putusan hakim yang memvonis Ipul selama 3 tahun penjara dengan pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap anak-anak. Padahal JPU menjerat Ipul dengan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan tuntutan 7 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan atau denda senilai Rp 100 juta.

“Kita belum lihat vonisnya seperti apa, pertimbangan apa saja yang diambil Majelis hakim, kita pelajari dulu (putusan) baru menentukan sikap,” kata Jaksa Penuntut Umum Dado Achmad Ekroni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*