KARAWANG- Karawang yang dahulu terkenal dengan kota lumbung padi nasional kini telah menjadi lumbung besi. Dengan pesatnya investasi di Karawang menjadikan Kota pangkal Perjuangan ini sangat maju dalam hal pembangunan, namun dibalik pesatnya investasi di Karawang dalam hal pembangunan menjadikan pembangunan di Karawang menjadi semakin bebas.
Ketua Umum PC PMII Karawang Ricky Sofiyan, sangat menyayangkan kebijakan dari Pemkab Karawang yang mebiarkan alih fungsi lahan pertanian produktif bebas di lakukan di Kabupaten Karawang. ” Banyak lahan produktif pertanian yang kini dipaksakan untuk pembangunan proferti di Karawang. Karena, ini sudah tidak sesuai dengan visi misi Pemerintah daerah dalam mempertahankan sektor pertanian,” terangnya kepada Jabarpublisher, Rabu 29/6/2016.
Sehingga Ricky Mahasiswa yang lulus di Fakultas Ekonomi tersebut menyimpulkan bahwa pemerintah daerah tidak konsisten dan komitmen untuk mempertahankan sektor pertanian di Kabupaten Karawang, dirinya juga melihat berbenturan dengan peraturan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Ketika lahan pertanian teknis produktif ini teralih fungsi menjadi non pertanian jelas di atur sangsi bagi yang melanggarnya. ” pertama di berikan sangsi administratif. Bentuknya peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian semetara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insetif dan denda administratif, dan akan di pidanakan,” jelasnya.
Apalagi kata dia, bahwa ramai di biacarakan di media sosial bahwa akan terjadi alih fungsi lahan produktif besar besaran di Kecamatan Purwasari yang rencananya akan di bangun hunian komersial oleh perusahaan properti raksasa.” Jelas ini sudah melanggar UU Nomor 41 tahun 2009, seharusnya pemerintah daerah menjaga pertanian produktif ini malah akan di habiskan,” tegasnya.
Pantas saja kata Ricky, Pemkab Karawang dan DPRD Karawang sampai hari ini belum membuat Perda LP2B yang akan mengatur lebih spisifik tentang lahan teknis pertanian produktif di Karawang. Ada apa dengan Pemkab Karawang dan DPRD Karawang ? Jika Pemkab Karawang komitmen segera bahas dan berlakukan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, jika tidak maka tunggu saja habisnya lahan pertanian di Karawang.” Intinya PMII Karawang bukan tidak sepakat dengan investasi di Karawang yang sangat pesat, jika alih fungsi ini terus di biarkan terjadi maka PMII Karawang akan berdiri paling depan untuk melawan terjadinya alih fungsi di Karawang,”tegasnya.
Kata Ricky, PMII Karawang bukan tidak sepakat dengan investasi di Karawang yang semakin pesat akan tetapi haruslah ada batasan lahan lahan mana saja yang boleh di investasikan pemkab Karawang harusnya secara detail daerah mana saja yang boleh untuk investasi pembangunan dan yang tidak boleh sehingga ada kejelasan ketika pemkab Karawang ingin mempertahankan lahan pertanian di Karawang. (plz)