Home » Bekasi » Vaksin Palsu Marak di Kab Bekasi, Bukti Kebobrokan Dinkes

Vaksin Palsu Marak di Kab Bekasi, Bukti Kebobrokan Dinkes

BEKASI – Pasca Menkes merilis dan mengumumkan 14 RS serta 8 bidan dan klinik penerima vaksin palsu. Dari 14 rumah sakit tersebut, 8 di antaranya berlokasi di Kabupaten Bekasi. Seluruh RS yang menerima vaksin palsu di Bekasi itu memperolehnya dari Juanda (CV Azka Medika). Selain RS, ada 8 nama-nama bidan & klinik penerima vaksin palsu juga diumumkan. Dari kedelapan tersebut, 6 diantaranya juga ada di Kabupaten Bekasi.
“Ini artinya, Dinas Kesehatan Bekasi bobrok. Keliahatn kan akhirnya, lemah dalam hal pengawasan dan pencegahan. Padahal jauh hari saat rapat kerja dengan Dinas Kesehatan dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi selalu kita ingatkan agar ada pengawasan obat secara periodik,” kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
Dijelaskan dia, meskipun kejadian ini tak boleh dijadikan untuk saling menyalahkan satu sama lain, namun semua pihak harus ikut bertanggung jawab, agar kedepan tidak terulang lagi.
Pemerintah Pusat melalui BPPOM RI juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap obat/vaksin yang beredar dan terdistribusi di RS,Klinik atau di Bidan. Kemudian Bagian Pengawasan, Pencegahan & Pengendalian serta Sarana Prasarana pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi terkesan lemah, bahwa tentang distribusi obat seharusnya harus dari Distributor Obat resmi dan terdaftar di BPPOM. “Menurut saya ke ke depannya harus ada pemeriksaan secara periodik baik itu vaksin maupun obat obatan baik yang digunakan oleh RS Pemerintah, RS Swasta ataupun Klinik Swasta,” paparnya.
Dalam pemeriksaan secara periodik tersebut, lanjut dia, Dinas Kesehatan harus pro aktif jemput bola memeriksa ke RS atau Klinik, jangan menunggu mereka di undang ke Dinkes, datangi satu-satu. Dengan pemeriksaan secara rutin atau periodik akan dapat terdeteksi penyebaran obat atau vaksin palsu di Kabupaten Bekasi. Jika pihak RS tidak kooperatif, jangan diperpanjang lagi ijin operasional Rumah Sakitnya.
“Pihak penegak hukum juga sudah menangkap beberapa orang, mungkin para pembuat, pengedar dan distributor vaksin tersebut. Itu kan kejahatan banget, bagaimana dengan ijin distributornya, bagaimana dengan kejahatan obat & vaksin palsu yang sudah beredar dan dikonsumsi masyarakat dan dampaknya terhadap anak negeri kita? Harus diproses hukum dengan tegas, sampai dengan modus operandi dan aktor intelektualnya,” ungkapnya.
Masih kata dia, sedangkan Pihak Rumah Sakit dalam hal ini Direktur Rumah Sakit, khususnya bagian purchasing (bagian pembelanjaan/pembelian obat), harus diperiksa oleh Pihak berwajib. Selain lalai dan abai tidak membeli obat pada Distributor resmi yang terdaftar di BPPOM, hal ini sudah termasuk sebuah tindak kejahatan yang patut diperiksa keterlibatannya. Menurut saya, langsung ataupun tidak langsung dalam hal ini Pasal 55 KUHP (turut serta) dapat diterapkan.
“Terakhir dengan nada keras, masyarakat yang kena dampak vaksin juga harus diberikan vaksin ulang dan gratis,” pungkas Nyumarno.‎ (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*