CIREBON – Bisnis investasi keuangan yang dipraktekan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), dituding haram. Pernyataan tersebut meluncur dari gelaran Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) selama tiga hari sejak Sabtu (23/7) hingga Senin (25/7) di Ponpes Kempek, Palimanan, Kabupaten Cirebon.
“Kalau sudah dijelaskan keuntungannya di awal berarti ya bukan termasuk mudarabah, musyarakah dan murabahah,” ujar Ketua umum PBNU, KH Said Aqiel Siraj, dalam jumpa persnya, usai pleno.
Dalam gelaran pleno tersebut, yang menjadi pembahasan PBNU salah satu terkait investasi. PBNU melarang bisnis investasi keuangan di luar aturan yang ditetapkan syariat Islam. Termasuk yang dipraktikkan PT CSI menerapkan investasi emas berjangka.
Dalam pembahasan pleno, investasi emas berjangka tidak sesuai sistem mudarabah, musyarakah maupun murahabah. Terlebih, presentasi keuntungan sudah dipastikan di awal. Sehingga berpotensi adanya praktik ghurur (manipulasi).
“Bila mana ada yang sudah masuk bisnis investasi tersebut cepat keluar. Dan kalau yang belum masuk jangan sampai masuk, karena sudah jelas hukumnya haram,” tegas Kiai Said. (bay)