KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bungkam terkait pelaporan yang dilakukan mantan anggota DPRD Karawang terhadap Wakil Bupati Karawang atas kasus dugaan suap dana aspirasi.
Lembaga penegak hukum itu seolah menutup diri dan enggan mempublish laporan Jejen Apandi, mantan anggota DPRD Karawang periode 2004-2009, yang baru keluar tahanan atas kasus suap dana aspirasi legislatif 2009.
Padahal, jejen melaporkan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari (Jimi) ke Kejari Karawang pada Senin (8/8/2016. Pelaporan terkait kasus penyuapan proyek aspirasi anggota legislatif.
“Kasus ini kasus lama, terjadi pada tahun 2009, dan saya sudah menjalani proses hukum dengan hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus tersebut,” ujar Jejen.
Jejen mengatakan, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara Nomor 239/Pid.B/2009/PN.Krw tertanggal 18 Agustus 2009, Jejen dipersalahkan melanggar pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan tersebut, anggota DPRD Karawang periode 2004-2009 tersebut harus menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Jejen mengakui, pada tahun 2008 dirinya telah menerima pemberian hadiah sebesar Rp 61 juta, dari Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari yang saat itu masih menjadi kontraktor atau pemborong.
“Imbalan dari pemberian hadiah itu, maka pengerjaan (proyek) aspirasi atas nama legislator Jejen Apandi yang biayanya ditanggung APBD Karawang, dapat dikerjakan oleh Zamakhsyari sebagai pemborong,” ujarnya.
Dalam putusan pengadilan, disebutkan dirinya dinyatakan bersalah karena telah menerima suap. Tetapi pelaku penyuapan yang dalam hal ini dilakukan Ahmad Zamakhsyari, hingga kini tidak dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Terkait dengan kasus tersebut, Jejen mengaku merasa perlakuan yang tidak adil dalam penegakan hukum. Sebab, hanya penerima suap saja yang dihukum, sedangkan pemberi suap tidak diproses sama sekali.
“Ketentuan hukumnya sudah sangat jelas, pemberi dan penerima suap telah melanggar hukum,” ujar Jejen.
Untuk itu, Jejen meminta Kejaksaan Negeri Karawang segera menindaklanjuti laporannya, dengan memproses secara hukum pelaku penyuapan dalam kasus aspirasi anggota DPRD Karawang tersebut.
“Dalam laporan kasus itu ke Kejari Karawang, kami melampirkan uraian kasus dan sejumlah dokumen copy putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 239/Pid.B/2009/PN.Krw,” ujarnya. (bay)