Home » Karawang » Kedapatan Bawa Mobil ke Sekolah, Siswa SMAN 3 Purwakarta
PHTO0263.JPG

Kedapatan Bawa Mobil ke Sekolah, Siswa SMAN 3 Purwakarta

PURWAKARTA – Bawa mobil ke sekolah, seorang siswa SMAN 3 Purwakarta dikeluarkan dari sekolahnya. Siswa tersebut berinisial An (17), yang kini duduk di bangku kelad II.

Dikeluarkannya AN dari sekolah tersebut lantaran yang bersangkutan dianggap melangggar peraturan Bupati terkait larangan pelajar dan anak di bawah umur membawa kendaraan ke sekolah.

“An melanggar peraturan karena setiap hari membawa mobil ke sekolah,” ujar Kepala SMAN 3 Purwakarta, Emma Sukamsih, Jumat (12/8/2016).

An kerap membawa mobil ke sekolah. Namun pihak sekolah baru mengetahuinya beberapa hari lalu. Selama ini, An pintar mengelabui pihak sekolah.

Agar tidak ketahuan An menitipkan mobilnya di rumah warga yang jaraknya tidak jauh dari sekolah.
Kepala SMA Negeri 3 Purwakarta, Emma Sukamsih menjelaskan,

“Setelah kita beri peringatan dan dia mengulanginya lagi akhirnya kami panggil orang tuanya dan kita keluarkan,” lanjut Emma.

Lalu apa tanggapan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, terkait adanya siswa SMAN 3 yang dikeluarkan karena kedapatan membawa mobil ke sekolah?

“Intinya yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolahnya karena tidak bisa ikuti kebijakan larangan menggunakan kendaraan,” kata Dedi.

Menurut Dedi, kepada pihak sekolah An mengaku membawa mobil karena jarak dan rumahnya jauh. Padahal kata Dedi itu bukan alasan lantaran banyak pelajar lain yang rumahnya lebih jauh.

“Itu sebenarnya bukan problem, hanya saja dia tidak bisa membangun disiplin pada dirinya pribadi dan tidak mau mengikuti aturan,” ujar Dedi.

Dedi menyatakan tidak pandang bulu terhadap pelajar yang melanggar aturan, termasuk anak-anak pejabat.

“Jangankan bawa mobil ke sekolah. Bawa motor juga tidak boleh,” ucap Dedi.

Dedi menambahkan setelah dikeluarkan dari SMA Negeri 3, An akan dipindahkan ke SMA Negeri Bungursari yang dekat dengan tempat tinggalnya. Namun, jika dia tetap menggunakan kendaraan maka An akan dikeluarkan lagi dari sekolah tersebut.

“Uang bensin yang biasa dipakai saat bawa mobil kan nanti bisa ditabung,” tambahnya.

Kata Dedi, ke depan Pemerintah Daerah Purwakarta akan mengatur tentang regulasi penerimaan siswa bagi setiap sekolah, yaitu dengan mengutamakan tempat tinggal terdekat dengan lokasi sekolah. Selain itu agar kasus pelajar membawa kendaraan tidak kembali terulang juga akan disiapkan kendaraan khusus bagi para pelajar.

“17 mikro bus akan diluncurkan setelah pembangunan dan perbaikan jalan di desa – desa selesai dilakukan,” pungkas Dedi. (nad)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*