Home » Cirebon » Gelar Aksi, Ini Tiga Tuntutan FSPMI ke PT. Gracia Kreasi Rotan

Gelar Aksi, Ini Tiga Tuntutan FSPMI ke PT. Gracia Kreasi Rotan

CIREBON – Puluhan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meluruk PT. Gracia Kreasi Rotan menuntut 3 tuntutan dalm aksi mereka, pertama pekerjakan kembali Said Anwar yang ter-PHK sepihak, jalankan batas masa pensiun karyawan serta tolak pengurangan upah dan pemotongan jam kerja di unit 3.

Sekretaris Jenderal FSPMI Cirebon raya, Muhammad Mahbub mengatakan, pihaknya dan rekan-rekan sengaja mendatangi PT. Gracia Kreasi Rotan adalah untuk menuntut hak-hak karyawan yang merasa dirugikan oleh PT. Gracia Kreasi Rotan tersebut. “Perlu diketahui Said Anwar itu sudah bekerja selama 19 tahun. Sdr Said Anwar di PHK secara sepihak itu yang beralasan hanya karena keteledoran Anwar yang menyebabkan kerugian perusahaan konon hingga 100 juta. Tetapi kan tanpa yang lain pekerjaan itu tidak akan terlaksana, jangan mengkambinghitamkan Anwar,” kata Mahbub, Senin (26/9/2016).

Dikatakan Mahbub, Anwar dalam bekerja mungkin yang terlalu lama waktu jam kerjanya dari mulai kerja pukul 8 pagi hingga pukul 11 malam. “Hal pemecatan secara sepihak juga sudah diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dari Dinas sudah mengeluarkan fatwa bahwa sdr Anwar ini harus dipekerjakan kembali oleh perusahaan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu dari pihak PT. Gracia Kreasi Rotan melalui kuasa hukumnya mengatakan memang dari Dinas terkait sudah mengeluarkan surat anjuran bahwa sdr Anwar ini dipekerjakan kembali, tetapi dari sudut perusahaan sudah beranggapan bahwa sdr Anwar ini tidak dikehendaki lagi bekerja disini karena nyata sudah menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang dilakukan atas keteledoran oleh sdr Anwar hingga perusahaan ini mengalami kerugian yang cukup besar.

“Ini kan ada perbedaan terkait sudut pandang menilai sdr Anwar maka dari itu atas kesepakatan bersama baik dari pihak PT maupun FSPMI akan diserahkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Karena PHi lah yang berhak untuk memutuskan hal ini dan memfinalkan apakah masih diperbolehkan bekerja ataupun tidak, “kata Kuasa Hukum PT. Gracia Kreasi Rotan, Panji Amiarsa.

Ditambahkannya, terkait dengan batas masa pensiun karyawan dan peraturan jam kerja. “Kami sepakat untuk melakukan dialog lanjutan dengan tim kecil untuk merumuskan batas usia kerja. Didalam UU tenaga kerja tidak mengatur secara spesifik masa kerja hanya UU tenaga kerja memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk menentukan itu dengan menganalogikan terkait UU tersebut. Kalau terkait pengurangan jam kerja perlu dipahami dari segi faktualnya dulu yaitu kondisi perusahaan sedang mengalami penurunan volume order maka untuk mensiasati hal tersebut keluarlah pengurangan jam kerja, “tukasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*