Tak Mau Jadi Tukang Parkir, Bocah Ini Malah Disiksa dengan dipukul dan disulut rokok.
MAJALENGKA – NNS alias Ebleg (39) terpaksa mendekam di jeruji besi di jeruji besi Mapolres Majalengka. Bagaimana tidak, pria tega menyiksa bocah 13 tahun demi untuk dijadikan tukang parkir. Adalah A (13) korbannya. Bocah ini mengalami kekersan fisik dengan dipukul dan disulut rokok di beberapa bagian tubuhnya.
Peristiwa mengenaskan ini terungkap saat ekspose kasus pada Rabu (05/10) oleh Sat Reskrim Polres Majalengka. Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan, SIK melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka Ipda Novita Rindi Pratama STK, menjelaskan bahwa persitiwa itu terjadi di Desa Jatitujuh Majalengka.
Kasus kekerasan yang dilakukan NN S Alias Ebleg ini dikuatkan dengan kesaksian Z M (13), FJ (13) dan ADL (13), semuanya adalah elajar kelas X, Desa Panyingkiran Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka. “Kasus ini memang sedang ditangani kami. Korban A dipukul dan disulut bara rokok oleh tersangka. Untuk kronologisnya nantiKanit PPA yang akan menjelaskan,” kata Bimantoro.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka Ipda Ipda Novita Rindi menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban. “Peristiwa kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Juli lalu. Tepatnya hari Kamis siang tanggal 14 di rumah tersangka Ebleg (39) Desa Jatitujuh,” ungkap Ipda Novita.
DIPAKSA JADI PETUGAS PARKIR
Mengapa Ebleg bisa setega itu? Menurut polwan yang terkenal tegas ini, awalnya tersangka mempekerjakan secara paksa korban A untuk menjadi petugas parkir di wilayah Jatitujuh. “Mungkin korban menolak, sehingga tersangka Ebleg menyiksanya,” tutur Ipda Novita seraya menambahkan penghasilan menjadi parkir dibagi dua.
Saat ditanya kondisi korban saat ini, Ipda Novita kembali membebernya secara rinci. “Berdasarkan pengakuan korban dan keterangan saksi, korban dipukul dan disulut bara rokok. Kita juga menemukan luka memar dan luka bakar di beberapa bagian tubuhnya. Kita juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan saksi,” tambahnya.
Karena perbuatannya tersebut, tersanka NN S alias Ebleg dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UUNo.35 Tahun 2014 tantang Perubahan Atas UUNo.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ks/tbn)