CIREBON – Rakhmat Hidayat, korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon YS, hari ini memenuhi panggilan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon. Rabu, (12/10/2016).
Disampaikan Rakhmat, BKPPD Kabupaten Cirebon ingin mengetahui kronologis pemukulan itu dilakukan oleh siapa, hutang piutang dan pemanggilan itu oleh siapa, itu dilakukan atas urusan pribadi kenapa larinya keurusan dikedinasan bahkan di areal rumah sakit itu sangat tidak pantas. Bahkan BKPPD pun memberikan pandangan kalau seandainya terbukti ikut dalam kasus tersebut maka hukum pasti berlaku.
“Betul saya kena Undang-undang ASN, apabila saya terbukti oleh hakim dalam tidak pidana korupsi, entah itu saya ditahan 1 bulan, 2 bulan ataupun berapa bulan apakah keluarga dan mas Rakhmat siap, tetapi saya tetap lanjut akan kasus ini,” kata Rakhmat kepada jabarpublisher.com. Sebab, kata dia, dirinya tidak akan takut dengan hukum bahkan dengan sanksi yang berlaku apapun karena hukum pasti hakim yang menentukan. “Yang menentukan vonis bersalah itu kan bukan seseorang tetapi pengadilan yaitu tipikor, kenapa musti takut,” tegasnya.
Dikatakannya, awal perekrutan tenaga kontrak rumah sakit itu beralasan adanya penambahan gedung ruang untuk perawatan. “Padahal dalam MoU petama Rumah sakit dengan BKPPD dalam perekrutan tenaga kontrak dirumah sakit itu ada keterlibatan BKPPD, tetapi MoU kedua sampai sekarang BKPPD itu tidak dilibatkan sama sekali. Tetapi kan kalau mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku itu dilarang, kenapa Rumah sakit menerima pegawai honorer dengan dalih BKPPD adalah sebagai payung hukumnya itu disebabkan karena kebutuhan-kebutuhan tenaga karena penambahan tempat tidur. Kalau secara aturan pemerintah kan tidak boleh,” jelasnya.
Disampaikannya lagi dalam perekrutan tenaga kontrak rumah sakit ada 3 pejabat lagi yang terlibat didalamnya. “Tetapi kalau siapa-siapanya saya tidak bisa menyebutkan. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada keniatan untuk tenar apapun, atau kepentingan politik sekalipun ini murni ketekadan saya biar harga diri ini terbalaskan, “tukasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto membenarkan bahwa Rakhmat Hidayat korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu dipanggil. “Saya memanggil Rakhmat itu hanya ingin menklarifikasi dan tahu apa yang sebenarnya terjadi karena dimedia sosial sangat begitu ramai diperbincangkan, karena BKPPD itu perlu mendengar langsung dari PNS kita itu sendiri,” kata Sri Darmanto melalui sambungan telepon selulernya.
Disampaikan Sri, kalau ada yang berperan lagi tidak dirumah sakit itu, Sri menegaskan, dirinya hanya ingin menklarifikasi saja karena di media sosial sangat ramai diperbincangkan. “Kalau terkait ada pejabat yang bermain lagi memang ada data dan sudah dikami tapi kita masih perlu mendalami lagi tidak bisa untuk dipublikasikan, “pungkasnya. (gfr)