Home » Tasikmalaya » Gerbang Tasik » Polisi Bekuk Maling Spesialis Rumah Kosong

Polisi Bekuk Maling Spesialis Rumah Kosong

TASIK – Jajaran Kepolisian dari Polsek Tawang Polres Tasilmalaya Kota menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong, yang telah beraksi di kota Tasikmalaya Jawa Barat.

“Tersangka ditangkap usai melakukan aksinya di Jalan Kebangsaan , Keleurahan. Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Kapolsek tawang Polres Tasikmalaya Kota Iptu Kosasih mengatakan saat memberikan keterangan Pers di Mapolsek tawang mengatak kejadian tersebut berawal dari salaseorang warga setempat yang bernama Nia (37) pada saat itu hendak masuk melihat pintu garasi dan pentilasi WC rusak ia curiga ada yang membongkar, selanjutnya melaporkan kepada Ketua RT setempat kemudian ketua Rt tersebut memberitaukan kepada RIKI adiknya pemilik rumah ( HJ. YANTI ) dan selanjutnya RIKI melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tawang,Polres Tasilmalaya Kota dengan menerima laporan tersebut kenuduan unit reserse kriminal Polsek Tawang melakuakn penyelidikan terkait kejadian itu.

Selang beberapa lama petugas mendapati ada orang yang keluar dari rumah HJ.YANTI dengan cara locat pagar halaman dan selanjutnya orang tersebut ditangkap dan hasil intrograsi mengaku bernama AA (37) Warga Kampung. Bakom awisari Desa Cikoneng, Kecamatan. Cikoneng, Kabupten. Ciamis. Ujar kapolsek.

Masih menurut kapolsek saat di lakukan introgasi Tersangka mengakui kalau dirinya telah melakukan pencurian dirumah tersebut sebanyak dua kali dengan cara masuk kedalam rumah dengan membongkar vetalasi WC dengan cara didorong karena sudah lapuk

Modus operandinya, tersangka berpura-pura menjadi pemulung dan ketika melihat rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung melakukan aksinya.

“Tiga jam setelah melakukan aksinya di rumah korban, pelaku berhasil ditangkap di wilayah tersebu uasi melakukan aksinya imbuh kapolsek Rabu (19/10/2016).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, yakni 4 buah Badcover, 1 buah selimut, 2 buah karpet 3 potong celana panjang, 2 buan guci keramik, 1 buah blower AC, 1 buah kotak motif bunga berisikan tiga buah bross, 1 buah gelang warna emas ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Tersangka AA mengakui dirinya telah melakukan aksi sebanyak dua kali dan ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya hanya diajak kawan, terpaksa kembali mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya. (and)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*