BEKASI – Jadwal debat kandidat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi diundur, yang sebelumnya akan dilaksanakan pada 29 Januari 2017 dikarenakan adanya kendala dari ULP. “Untuk saat ini sudah ada tujuh stasiun televisi yang sudah mengajukan ke KPU sebagai sarana debat kandidat, diantaranya adalah TV One, Metro TV, I News TV, Kompas TV,” kata Komisioner KPUD Kabupaten Bekasi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Jajang Wahyudin, Rabu (25/01).
Namun, hingga saat ini belum ada informasi dari pihak ULP mengenai hak siar stasiun televisi yang akan digunakan sebagai debat kandidat, mengingat KPU mengundang sekitar 200 orang yang hadir dalam debat tersebut. Menurutnya, ini sudah menjadi kewenangan pihak ULP untuk menentukan stasiun televisi yang sesuai dengan anggaran dan kualifikasi, mengingat acara ini diselenggarakan di studio televisi yang bersangkutan.
“Anggaran debat kandidat sebesar Rp750 juta, sehingga KPUD Kabupaten Bekasi hanya menjadwalkan satu kali debat,” ujarnya Jajang. “Informasi mengenai pengunduran jadwal sudah disampaikan kepada masing-masing pasangan calon. Sampai saat ini, ada beberapa paslon yang sudah menyerahkan video ke KPU mengenai iklan atau promosi dalam durasi debat nanti,” tambahnya.
Selain itu, karena mundurnya debat kandidat paslon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi menjadwalkan debat kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 06 Februari 2017 mendatang.
“Dalam dua sampai tiga hari ke depan, akan merumuskan topik untuk debat kandidat yang akan digunakan, ini akan dibahas secara akademis bersama dosen Unisma, sebagaimana dalam peraturan PKPU,” ujar Jajang. “Ada delapan item yang akan digunakan sebagai materi debat, diantaranya adalah mengenai kesejahteraan masyarakat, pembangunan yang bersinergi dengan nasional, pendidikan, narkoba, dan pemberdayaan perempuan,” sambungnya.
Menurutnya, debat kandidat merupakan satu tolok ukur kemampuan pasangan calon yang akan memimpin Kabupaten Bekasi, sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas dari masing-masing paslon.
“KPU memfasilitasi debat kandidat hanya satu kali. Untuk itu, di harapkan kegiatan tersebut dapat meningkatkan kualitas paslon dalam melaksanakan program yang akan dijalankan ketika menjabat sekaligus mengedukasi masyarakat untuk paham akan rancangan yang akan dibuat oleh paslon,” kata Jajang. “Debat kandidat akan terungkap dengan jelas di televisi, untuk itu KPU mengharapkan supaya penyiaran tersebut dapat dilihat oleh seluruh warga Kabupaten Bekasi nantinya. Untuk debat kandidat akan tayang dengan durasi 90 menit pada pukul 15.00 sampai dengan 16.30 WIB,” imbuhnya.
Dirinya berharap, usai menyaksikan debat kandidat, masyarakat dapat tergerak untuk datang ke TPS pada saat hari pencoblosan, yakni pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang dan memilih pasangan calon yang akan memimpin Kabupaten Bekasi selama 5 tahun ke depan dengan sepenuh hati.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Zaki Hilmi mengatakan, debat kandidat hanya dilakukan satu kali saja, dan masih belum mengetahui stasiun TV mana yang akan dipakai. “Debat publik ini hanya satu kali. Hanya saja, kita belum mengetahui stasiun TV mana yang akan menyiarkannya karena saat ini masih dalam tahap proses lelang,” katanya.
Menurutnya, dengan minimnya anggaran yang diturunkan oleh pemerintah daerah ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, menjadi penyebab pelaksanaan debat kandidat hanya satu kali. Padahal, rencana awal debat kandidat itu akan dilakukan sebanyak tiga kali. (fjr)