Home » Cirebon » Polres Cirebon Ungkap Empat Kasus Judi Togel

Polres Cirebon Ungkap Empat Kasus Judi Togel

CIREBON – Jajaran Kepolisian Resor  (Polres) Cirebon telah berhasil mengungkap empat kasus perjudian jenis toto gelap (Togel) Hongkong. Dari pengungkapan kasus itu, polisi pun berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni AD (38), SD (37), dan J (34).

Data yang diperoleh dilapangan menyebutkan, AD telah ditangkap pada 8 Januari 2017 sekira pukul 19.00 WIB di Kecamatan Palimanan. Modus yang dilakukan AD yakni berperan sebagi penjual kupon Togel Hongkong kepada para pemasang. Dari tangannya polisi pun mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 295.000, satu buku bertuliskan angka, dua lembar kertas warna putih bertuliskan angka, satu buah handphone, dan dua buah bulpoint.

Sedangkan SD dan J telah ditangkap pada hari yang sama pukul 19.30 WIB di Kecamatan Ciwaringin. SD berperan selaku penjual kupon togel sedangkan J sebagai pemasang togel hongkong tersebut. Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 243.000, dua lembar kertas berisi tulisan pasangan angka togel, tujuh lembar siamsi, satu bolpoint, dan satu buah handphone.

Selain ketiga pelaku itu, Polisi juga telah menangkap tiga tersangka lain, yang semuanya telah ditangkap di bagian barat, tengah, dan timur Kabupaten Cirebon. “Hari ini polres Cirebon menyampaikan press release beberapa kasus yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Cirebon, di antaranya kasus judi togel ada empat kasus yang diungkap di empat TKP berbeda,” ujar AKBP Risto Samodra dalam gelar perkara di Mapolres Cirebon. Kamis (26/1/2017).

Ia melanjutkan, selain empat kasus yang telah berhasil diungkap, pihaknya juga telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dua TKP, dan kasus pencurian dengan pemberatan satu kasus. “Jadi semuanya tujuh kasus yang telah berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Cirebon,” kata Risto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Joni menyampaikan, di setiap satu TKP kasus Togel Hongkong tersebut terdapat pengepul sekaligus pemasangnya. Pola yang dilakukan para pelaku tersebut kata Joni, dengan pola mereka memasang dengan menggunakan SMS dan direkap oleh para pengepulnya. “Ini dilakukan pembukaan Togel Hongkongnya setiap hari. Dan kita akan terus melakukan pemberantasan kegiatan perjudian togel di Wilayah Hukum Polres Cirebon. tersangka untuk togel sendiri ada enam,” ujar Joni. Ia melanjutkan, para pelaku kasus togel Hongkong tersebut telah melanggar Pasal 303 ayat (1) 1e, 2e, 3e, jo Pasal 303 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun.  (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*