Home » Bekasi » Simpan Sabu, Nurhasan Dan Rahmat Dicokok Polisi

Simpan Sabu, Nurhasan Dan Rahmat Dicokok Polisi

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Babelan telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki atas nama Nurhasan alias Hasan bin Jayadi (27) dan Rahmat bin Eco (32) yang kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika diduga jenis sabu di Kampung Gabus Gang Sawo, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi‬, Kamis (26/01) sekira pukul 02.00 WIB kemarin.‬

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus menjelaskan, pada saat anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan, yakni Brigadir Richi S dan Brigadir Saidun Bahri‬ sedang melakukan observasi wilayah. “Dalam observasinya, anggota mendapat informasi dari warga, bahwa di pinggir jalan sekitar TKP,  dekat Gang Sawo sering terjadi transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan kemudian saksi mencurigai seorang laki-laki,” ujar Kompol Kunto, Jumat (27/01) pagi.

Kemudian, lanjutnya, anggota melakukan penggeledahan serta pemeriksaan, dan di saku baju bagian kiri tersimpan kertas warna kuning bekas bungkus rokok dan setelah dibuka berisi satu paket kecil plastik bening diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah ditanyakan, tersangka mengaku bernama Nurhasan dan mengakui barang yang diduga jenis sabu tersebut dibeli dari Rahmat. Kemudian kasus tersebut dikembangkan kembali, dan akhirnya tertangkaplah tersangka lainnya yang bernama Rahmat di Pasar Baru Bekasi,” tuturnya.‬

Diketahui, tersangka Nurhasan alias Hasan bin Jayadi, merupakan warga Kampung Gabus Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekas‬i. Dan Rahmat bin Eco merupakan warga Kampung Teluk Angsan Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.‬

Selain kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening yang dibungkus dengan kertas rokok, 1 (satu) unit Hp merk Evercross warna putih hijau, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih No Pol B 3900 FGM berikut kunci kontak dan 1 (satu) unit HP merk Cross warna putih‬. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan harus mendekam dibalik jeruji di Mapolsek Babelan. “Polisi masih mengembangkan kasus tersebut,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*