TASIK – Aparat unit Reserse Kriminal Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, menangkap seorang residivis kasus pencurian spesialis Handphone (HP), pelaku tersebut yakni Yuda Irawan alias Buluk (36), Warga Kampung Cibangun Kaler II, Kelurahan Ciherang, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya Jawa Barat, Sabtu (11/02/2017).
Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Tri Sumarsono melalui Kanit Reskrim Polsek Indihiang Iptu Nandang R, mengatakan penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat. “Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat atas maraknya pencurian HP, di Kampung Mancogeh, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Polisi mendeteksi keberadaan pelaku dan langsung menerjunkan anggota untuk menangkapnya,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolsek Indihiang.
Kapolsek mengatakan, pelaku terkenal licin, serta pintar menghindari kejaran petugas saat akan ditangkap. Seusai beraksi pelaku sering pindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. “Kami mendapatkan perlawanan dari pelaku saat akan menangkapnya. Polisi menembak kaki kanan pelaku karena berusaha kabur,”
“Kami memperkirakan pelaku memiliki teman dekat yang berperan menyediakan tempat persembuyiannya. Saat ini polisi masih menyelidiki orang lain, yang terlibat dalam kasus ini,” imbuhnya.
Kompol Tri Sumarsono, menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui beberapa kali terlibat kasus pencurian serta Pencurian Sepeda Motor (curanmor) di Wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya. Modusnya dengan cara, masuk menggunakan tangga, lalu masuk ke lantai 2, dan masuk ke kamar korban , lalu mengambil 6 (enam) unit HP berbagai merek, uang tunai Rp 1.300.000, dan total kerugian Rp 24.200.000,” paparnya.
Lanjut dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat dari pelaku, berupa beberapa unit HP, yang di duga hasil curian. Untuk mempertaggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (and)